Sidang Kasus Binomo, JPU Tetap Berikan Indra Kenz Tuntutan 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
JPU berkeyakinan untuk tetap pada Surat Tuntutan yang telah dibacakan di dalam sidang, Rabu (7/10/2022).
Editor: Hasanudin Aco
Sebelumnya, sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa dugaan kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz selesai digelar.
Sidang pleidoi tersebut digelar, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/10/2022).
Sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa tersebut digelar di Ruang Utama, dimulai sekira pukul 20.00 WIB dan berakhir sekira pukul 21.30 WIB.
Dalam sidang itu, terdakwa IK mengikuti jalannya persidangan secara daring.
Mereka juga memberikan bukti penghasilan Indra Kenz.
"Isi bukti-bukti tersebut adalah seluruh dari apa yang kita sampaikan pada persidangan sebelumnya. Terkait dengan bukti penghasilan Indra Kesuma yang dari YouTube, endors, Indodax, hasil trading krypto. Semuanya sudah kita sampaikan," kata Brian Praneda, kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Selain itu, Brian, juga mengatakan telah menyampaikan fakta baru kepada Majelis Hakim.
Adapun fakta baru tersebut berupa hasil laporan audit keuangan milik Indra Kenz.
"Consultant accounting independent menyampaikan bahwa ada transaksi dari Binomo itu hasil trading-nya Indra Rp2 Miliar. Akan tetapi (dalam rinciannya) tidak terdapat transaksi dari akun binpartner milik Indra Kesuma," ujar Brian.
Hasil audit tersebut, kata Brian, didapatkan setelah pihaknya meminta kepada pihak Binomo untuk membuka Binpartner akun referral milik Indra Kenz.
"Kita mengirim email. Kita meminta untuk membuka kepada Binomo melalui customer service-nya agar dapat membuka akun referralnya Indra Kesuma. Akhirnya usaha tersebut membuahkan hasil dan berhasil dibuka blokirnya atas permintaan kita," katanya.
Sambil menjelaskan, Brian memperlihatkan akun tersebut kepada awak media.