Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Ucapan Talak Cerai Bisa Dibatalkan? Berikut Alasan Jatuhnya Talak

Dosen IAIN Metro Lampung, Dr Mufliha Wijayanti membahas terkait talak pernikahan, apakah ucapan talak cerai bisa dibatalkan, dan alasan jatuh talak.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Apakah Ucapan Talak Cerai Bisa Dibatalkan? Berikut Alasan Jatuhnya Talak
freepik
ilustrasi talak/perceraian - Ini penjelasan terkait talak pernikahan, dilengkapi dengan alasan-alasan jatuhnya talak. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah penjelasan mengenai talak pernikahan, dilengkapi dengan alasan-alasan jatuhnya talak.

Talak artinya melepaskan ikatan.

Sementara menurut istilah talak adalah lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak perkawinan.

Dalam Tayangan Oase Tribunnews.com, Dosen IAIN Metro Lampung, Dr Mufliha Wijayanti membahas terkait dengan talak pernikahan.

Baca juga: Diduga Sudah Talak Satu Lesti Kejora, Rizky Billar Kini Dalami Ilmu Agama

Adapun talak maksimal tiga kali, yakni talak satu, talak dua dan talak tiga.

Dalam talak satu dan dua masih diperbolehkan untuk rujuk, sementara talak tiga mewajibkan syarat tertentu untuk bisa rujuk.

"Kalau suami sudah menjatuhkan talak tiga maka sudah tidak ada lagi kesempatan untuk rujuk. Dan kalaupun itu diinginkan oleh suami istri ada mekanisme lain yang harus ditempuh, yakni Nikah Tahlil."

Berita Rekomendasi

"Jadi nantinya, istri harus dinikahi terlebih dahulu oleh lelaki lain, dan dia sudah berhubungan suami istri, kemudian diceraikan baru boleh rujuk dengan mantan suaminya dulu." ujar Mufliha.

Dalam surat Al Baqarah Ayat 229, disebutkan:

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٢٢٩

Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim."

Ayat ini menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan ‘iwad.

Khulu' yakni hak istri untuk bercerai dari suaminya dengan membayar 'iwad (uang tebusan) melalui pengadilan.

Hukum talak adalah makruh, karena talak merupakan perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT.

Nabi Muhammad Saw, bersabda: "Perbuatan halal, tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak." (HR. Abu Daud).

Baca juga: Beda Talak 1, 2, dan 3, Dilengkapi 6 Alasan Jatuhnya Talak dari Suami kepada Istri

Baca juga: Suami Talak Istri Selesai Ijab Kabul terjadi di Bima, Begini Kronologi Lengkapnya

Lantas, apakah ucapan talak cerai bisa dibatalkan?

Ucapan talak bisa dibatalkan mungkin dengan mengurangi angka talak perceraiannya.

Jika talak sudah terjadi dan kalau menghendaki perceraian itu terjadi maka harus dibawa ke pengadilan.

Namun jika tidak, harus ada perdamaian, artinya diselesaikan secara internal dengan istri.

"Dalam praktiknya di masyarakat tertentu, ini riset dari mahasiswa saya, mereka berkonsultasi kepada tokoh agama dan disarankan untuk melakukan akad ulang,"

"Setelah akad ulang, maka jatah perceraiannya berkurang. Dan sekali lagi, ini adalah mekanisme sosial yang ada dalam masyarakat." jelas Mufliha.

Dalam konteks bernegara tetap, apapun yang terjadi di masyarakat tentang perceraian hanya akan diakui negera ketika itu dilakukan di pengadilan.

Berikut alasan-alasan jatuhnya talak, dikutip dari Kemenag:

1. Ila’

Ila' adalah sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya.

Ila’ merupakan adat Arab jahiliyah. Masa tunggunya adalah empat bulan.

Jika sebelum empat bulan sudah kembali maka suami harus menbayar denda sumpah.

Bila sampai empat bulan/lebih hakim berhak memutuskan untuk memilih membayar sumpah atau mentalaknya.

2. Lian

Lian adalah sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina.

Sumpah itu diucapkan empat kali dan yang kelima dinyatakan dengan kata-kata: "Laknat Allah Swt. atas diriku jika tuduhanku itu dusta".

Istri juga dapat menolak dengan sumpah empat kali dan yang kelima dengan kata-kata: "Murka Allah Swt. atas diriku bila tuduhan itu benar".

3. Dzihar

Dzihar yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi penyerupaan istrinya dengan ibunya seperti: "Engkau seperti punggung ibuku”.

Ucapan ini mengandung pengertian ketidaktertarikan lagi dari suami kepada istri.

Adapun jika suami memanggil istrinya dengan sebutan ”Mama atau Ibu” dengan niat suami mengutarakan rasa sayang kepada istri bukanlah disebut Dzihar.

Dzihar merupakan adat jahiliyah yang dilarang Islam sebab dianggap salah satu cara menceraikan istri.

4. Khulu’ (talak tebus)

Khulu’ yaitu talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami.

Talak tebus biasanya atas kemauan istri.

Penyebab talak antara lain:

- istri sangat benci kepada suami;

- suami tidak dapat memberi nafkah;

- suami tidak dapat membahagiakan istri.

5. Fasakh

Fasakh adalah rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yaitu:

Karena rusaknya akad nikah seperti:

- diketahui bahwa istri adalah mahram suami;

- salah seorang suami / istri keluar dari agama Islam;

- semula suami/istri musyrik kemudian salah satunya masuk Islam.

Karena rusaknya tujuan pernikahan, seperti:

- terdapat unsur penipuan, misalnya mengaku laki-laki baik ternyata penjahat;

- suami/istri mengidap penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga;

- suami dinyatakan hilang;

- suami dihukum penjara 5 tahun/lebih.

6. Hadhanah

Hadhanah artinya mengasuh dan mendidik anak yang masih kecil.

Jika suami/istri bercerai yang berhak mengasuh anaknya adalah:

- ketika masih kecil adalah ibunya dan biaya tanggungan ayahnya;

- jika si ibu telah menikah lagi hak mengasuh anak adalah ayahnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas