IPW: Penangkapan Irjen Teddy Minahasa akan Mencoreng Wajah Institusi Polri!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendukung kepolisian memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya.
Tidak terkecuali soal penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang baru saja diangkat menjadi Kapolda Jatim.
"Penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang," kata Sugeng dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: FOTO-FOTO Teddy Minahasa, Jenderal Polisi yang Santer Dikabarkan Diciduk Propam karena Kasus Narkoba
Dengan ditangkapnya perwira tinggi Polri dalam penggunaan narkoba maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada.
Sebab, kata dia, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut.
Di sisi lain, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala.
"Hal ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum," jelasnya.
Ia menuturkan bahwa narkoba memang menjadi musuh di Institusi Polri sendiri.
Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut.
Beberapa bulan lalu, Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dan, sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH," tukasnya.
Sampai berita ini diunggah, belum diperoleh konfirmasi dari Irjen Teddy Minahasa.
Tribunnews.com juga masih mencari pernyataan dan menggu keterangan dari Mabes Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.