Kapolri Sebut Apin BK Bos Judi Online Terbesar di Sumut Berhasil Ditangkap di Malaysia
DPO Apin Bak Kim alias Jhoni, bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap oleh kepolisian.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, kasus ini mulai terungkap ke publik saat Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat makan bernama Warung Warna Warni, Selasa (9/8/2022) dini hari.
Lokasinya tepatnya berada di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Warung Warna Warni ternyata digunakan sebagai markas untuk menjalankan bisnis judi online.
Ratusan barang bukti diamankan dari penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Seperti 264 layar monitor, 151 CPU, 20 router, 24 laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, 560 kartu perdana dan 20 CCTV.
Sementara tidak ada seorang pun yang diamankan saat penggerebekan.
Baca juga: SOSOK Apin BK alias Jonni, Bos Judi Online Terbesar di Sumut yang Kabur ke Singapura
Polisi juga tutut mengeledah rumah mewah milik Apin BK pada Jumat (19/8/2022).
Lokasinya masih berada dalam satu kompleks dengan Warung Warna Warni.
Saat didatangi petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan, rumah dalam keadaan kosong.
"Tidak ada, karena rumah dalam keadaan kosong, pemilik nya tidak ada," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Hadi melanjutkan penjelasannya, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang seperti alat penghitung uang, dokumen berkaitan dengan judi online, dan brankas kosong berukuran 1 meter.
Ada 2 tersangka
Dalam kasus judi online terbesar di Sumut ini sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya Apin BK selaku pemilik bisnis dan Niko sebagai pimpinan operator judi online.
Hadi menjelaskan, Niko dan bosnya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 20 Agustus 2022 lalu.
"Kemudian penyidik telah melakukan gelar perkara penetapannya sebagai tersangka," terangnya.
Kepolisian juga telah memblokir 133 rekening terkait kasus ini.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Endra Kurniawan)