Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Terbitkan Pembatalan Irjen Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jawa Timur, Siapa Penggantinya?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya akan menerbitkan surat pembatalan Irjen Teddy Minahasa menjadi Kapolda Jawa Timur

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolri Terbitkan Pembatalan Irjen Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jawa Timur, Siapa Penggantinya?
Kompas TV
Kapolri Terbitkan Pembatalan Irjen Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jawa Timur, Siapa Penggantinya? 

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.

Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

Baca juga: Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, Terancam Hukuman PTDH

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas