Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Iwan Bule dan Pengurus PSSI Harus Ikut Tanggung Jawab
Ketua TGIPF Mahfud Md sudah menyerahkan laporan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan setebal 124 halaman kepada Presiden Joko Widodo
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah menyerahkan laporan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana hari ini, Jumat (14/10/2022).
Laporan hasil kerja TGIPF Tragedi Kanjuruhan ditulis dalam 124 halaman yang berisi temuan dan rekomendasi.
“Kami tulis satu persatu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan,” kata Ketua TGIPF Mahfud Md.
Dalam laporan tersebut, TGIPF menuliskan bahwa federasi sepakbola Indonesia yakni PSSI, harus bertanggungjawab terhadap tragedi Kanjuruhan, Malang.
Menurut TGIPF, harus ada pengurus PSSI yang bertanggungjawab karena apabila semua pihak berpegang hanya pada norma formal maka tidak ada yang salah.
“Sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan Sub-sub organisasinya,” tuturnya.
Tanggungjawab tersebut kata Mahfud berdasarkan tanggungjawab hukum dan tanggungjawab moral.
Hanya saja, kata Mahfud MD, tanggungjawab hukum seringkali tidak jelas dan dapat dimanipulasi. Oleh karenanya tanggungjawabnya harus kepada asas hukum.
Baca juga: Daftar Dosa PSSI yang Bikin TGIPF Tragedi Kanjuruhan Desak Iwan Bule dkk Harus Mundur
“Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada dan ini sudah terjadi keselamatan rakyat publik terinjak-injak,” katanya.
Sementara itu bentuk tanggungjawab moral kata Mahfud diserahkan kepada masing-masing lembaga untuk melakukan pertanggungjawabannya.
Baca juga: TGIPF Dalam Laporannya Menuliskan PSSI Harus Merevisi Statuta Dan Peraturan PSSI
Diantaranya Polri untuk meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang yang diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan.
“TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.