Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Bisa Jadi Momentum Bersih-bersih di Institusi Negara
Romadhon Jasn menilai penangkapan Irjen Teddy Minahasa harus menjadi momentum untuk bersih-bersih di institusi negara.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Romadhon Jasn menilai penangkapan Irjen Teddy Minahasa harus menjadi momentum untuk bersih-bersih di institusi negara.
Romadhon mengharapkan bersih-bersih internal yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan bisa menjalar ke seluruh institusi negara.
"Kita harap semangat bersih-bersih internal ini turut menjalar ke institusi milik negara lainnya. Bagaimanapun narkoba adalah ancaman bagi bangsa dan negara," kata Romadhon kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Ia menuturkan bahwa tahun 2022 merupakan tahun yang sulit dan melelahkan bagi Polri.
Apalagi, rentetan kasus ini turut menyeret nama sejumlah petinggi Polri.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Gelap Narkoba, Terancam Hukuman Mati
"Namun menurut kami, rentetan kasus itu justru akan memberi energi tambah bagi Kapolri Listyo Sigit. Khususnya dalam hal mempercepat proses transformasi Polri secara kultural," ungkapnya.
Kapolri, kata Romadhon, dinilai telah tidak pandang bulu soal kasus narkoba.
Tidak hanya tegas kepada masyarakat, namun juga tegas kepada jajarannya sendiri.
"Kini, anggota Polisi yang duduk di jabatan paling rendah hingga paling tinggi tentunya harus lebih berhati-hati. Bila berurusan dengan pidana, maka tidak ada lagi kata ampun," jelasnya.
Baca juga: Kapolda Teddy Minahasa Dimutasi ke Yanma Polri, Irjen Toni Harmanto Jadi Kapolda Jatim
Menurutnya, ditangkapnya mantan Kapolda Sumatera Barat itu adalah bentuk keseriusan dan keberanian Kapolri Listyo Sigit untuk membersihkan internal Polri dari hal-hal buruk yang berpotensi mengancam institusi.
"Penangkapan ini justru menunjukkan progres yang positif bagi Polri itu sendiri, khususnya dalam hal penegakan hukum. Dalam hal ini, Propam sudah menjankan fungsinya dengan sangat baik," pungkasnya.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal itu sesuai dengan surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.
Dia menggantikan Irjen Nico Afinta yang dicopot seusai tragedi kerusuhan Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan penonton.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Diperintahkan Usut Terus Pidana Kasus Narkoba yang Jerat Irjen Teddy Minahasa
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Awalnya, Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat. Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.
Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.