Polisi Janji Tidak Akan Gunakan Gas Air Mata pada Pengamanan Pertandingan Sepak Bola
Kepolisian RI (Polri) berjanji tidak akan menggunakan gas air mata dalam pelaksanaan pengamanan pertandingan sepak bola nasional.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI (Polri) berjanji tidak akan menggunakan gas air mata dalam pelaksanaan pengamanan pertandingan sepak bola nasional.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, nantinya akan lebih mengedepankan Steward atau pengawas penonton untuk pengamanan pertandingan sepak bola.
“Ke depannya untuk pengamanan, kita lebih mengedepankan steward,” kata Dedy Prasetyo saat konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Sabtu (15/10/2022).
“Untuk penggunaan gas air mata, kemudian peralatan-pengendalian pengendalian massa, dan peralatan-peralatan yang dapat memprovokasi massa di stadion, itu tentunya tidak digunakan kembali,” ujarnya menambahkan.
Dedi mengatakan kedepannya, Polri akan mengacu pada regulasi keselamatan dan keamanan yang sudah dikeluarkan sesuai dengan statuta FIFA.
Aturan tersebut, kata dia, nantinya akan diterapkan mulai di tingkatan kecamatan, kabupaten, nasional hingga taraf internasional.
“Dan Polri sudah membuat suatu regulasi bagaimana keselamatan dan keamanan menjadi hal yang paling mutlak di dalam pengamanan setiap pertandingan,” katanya.
Hal ini, lanjut Dedi, merupakan Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit memperbaiki regulasi keselamatan menyusul insiden di Stadion Kanjuruhan dua pekan lalu.
Baca juga: Perwira Polisi Komandoi Penembakan Gas Air Mata ke Arah Tribun, Ini Temuan Tim Gabungan Aremania
Ini pula, sekaligus sebagai respons dari kesimpulan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
“Sekali lagi, keselamatan dan keamann menjadi prioritas yang utama. Baik kepada penonton, kemudian kepada pemain, official, termasuk perangkat pertandingan, dan aparat keamanannya itu sendiri,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.