Polri Dalami Peran Tiga Buronan Kasus Judi Online Kamboja
Polisi masih mendalami peran tiga buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus judi online di Kamboja.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih mendalami peran tiga buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus judi online di Kamboja.
Seperti diketahui, Tiga buronan kasus judi online Kamboja berhasil dipulangkan Polri ke Tanah Air.
Ketiga buronan itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (15/10/2022) pagi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Sabtu (15/10/2022) mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami peran ketiga DPO tersebut.
“Ada perannya, nanti karena ini baru kita amankan pada hari ini,” katanya.
Dedi menambahkan ketiga DPO itu selanjutnya di bawa ke Bareskrim Poltinuntuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Nantinya, peran ketiga DPO itu akan didalami pda proses penyidikan tersebut.
“Nanti tim gabungan Bareskrim maupun PMJ tentu akan mengembangkan peran ketiga tersangka yang hari ini diamankan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka berinisial M, RS dan ME pada 12 Agustus 2022 lalu.
Kemudian dari penangkapan itu, polisi mengembangkan hingga mendapatkan lokasi ketiga buronan baru yang berhasil dipulanglan hari ini.
Dari hasil pemantauan dan dari Red Notice tersebut yang bersangkutan didapati berada di Kamboja. selanjutnya dari tim penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak.
“Kemudian Divhubinter dan Polda Metro Jaya yang berhasil memulangkan 3 tersangka terkait kasus perjudian,” ujar dia.
Keberhasilan penangkapan ini, lanjut dia, tak lepas dari koordinasi tim penyidik Polri m dengan Kepolisian Nasional Kamboja (NPC), KBRI hingga Imigrasi.
Baca juga: Boyong Tiga Buronan dari Kamboja, Kapolri: Judi Online Harus Diberantas Tanpa Ragu
“Dan Alhamdulillah berkat kerja keras tim, tiga tersangka TS, EA, ET berhasil di bawa pulang ke indo untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan,” ucap Dedi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.