Polri Dalami Peran Tiga Buronan Kasus Judi Online Kamboja
Polisi masih mendalami peran tiga buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus judi online di Kamboja.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Ketiga nama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online itu di antaranya, Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan dan Ivan Tantowi.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi ketiga DPO tersebut tiba di Bandara Soekarno Hatta sekira pukul 08.12 WIB.
Mereka mengenakan baju berwarna oranye dan dikawal ketat petugas kepolisian.
Setelah tiba, ketiganya dibawa langsung ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemulangan tiga buronan ini, Polisi berkoordinasi dengan KBRI Kamboja, Imigrasi Kamboja dan CNP atau Kepolisian Kamboja.
Adapun tim penjemput ketiga DPO tersebut berangkat menuju Jakarta menggunakan pesawat SQ sekira pukul 18.25 wsktu setempat pada Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Kapolri Beri Ucapan Selamat kepada Tim Pemburu Bos Judi Online Apin BK
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tiga buronan kasus judi online telah ditangkap dan akan dibawa ke Indonesia pada Sabtu (15/10/2022).
Listyo Sigit mengungkapkan, tiga buron atau daftar pencarian orang (DPO) tersebut adalah pelaku judi online yang sempat kabur ke Kamboja.
"Besok pagi akan ada 3 DPO kita yang kita bawa dari Kamboja," ujar Listyo Sigit di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (14/10/2022).
Kapolri lantas mengatakan, hal itu merupakan komitmen Polri untuk menindak pelaku judi online.
Setelah ditangkap, para buronan tersebut akan diperiksa penyidik.
"Tentunya ini menjadi komitmen kita untuk betul-betul melakukan tindakan terhadap masalah judi online sebagaimana perintah dan instruksi bapak presiden," katanya.