Polri Dalami Peran Tiga Buronan Kasus Judi Online Kamboja
Polisi masih mendalami peran tiga buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus judi online di Kamboja.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih mendalami peran tiga buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus judi online di Kamboja.
Seperti diketahui, Tiga buronan kasus judi online Kamboja berhasil dipulangkan Polri ke Tanah Air.
Ketiga buronan itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (15/10/2022) pagi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Sabtu (15/10/2022) mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami peran ketiga DPO tersebut.
“Ada perannya, nanti karena ini baru kita amankan pada hari ini,” katanya.
Dedi menambahkan ketiga DPO itu selanjutnya di bawa ke Bareskrim Poltinuntuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Nantinya, peran ketiga DPO itu akan didalami pda proses penyidikan tersebut.
“Nanti tim gabungan Bareskrim maupun PMJ tentu akan mengembangkan peran ketiga tersangka yang hari ini diamankan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka berinisial M, RS dan ME pada 12 Agustus 2022 lalu.
Kemudian dari penangkapan itu, polisi mengembangkan hingga mendapatkan lokasi ketiga buronan baru yang berhasil dipulanglan hari ini.
Dari hasil pemantauan dan dari Red Notice tersebut yang bersangkutan didapati berada di Kamboja. selanjutnya dari tim penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak.
“Kemudian Divhubinter dan Polda Metro Jaya yang berhasil memulangkan 3 tersangka terkait kasus perjudian,” ujar dia.
Keberhasilan penangkapan ini, lanjut dia, tak lepas dari koordinasi tim penyidik Polri m dengan Kepolisian Nasional Kamboja (NPC), KBRI hingga Imigrasi.
Baca juga: Boyong Tiga Buronan dari Kamboja, Kapolri: Judi Online Harus Diberantas Tanpa Ragu
“Dan Alhamdulillah berkat kerja keras tim, tiga tersangka TS, EA, ET berhasil di bawa pulang ke indo untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan,” ucap Dedi.
Ketiga nama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online itu di antaranya, Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan dan Ivan Tantowi.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi ketiga DPO tersebut tiba di Bandara Soekarno Hatta sekira pukul 08.12 WIB.
Mereka mengenakan baju berwarna oranye dan dikawal ketat petugas kepolisian.
Setelah tiba, ketiganya dibawa langsung ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemulangan tiga buronan ini, Polisi berkoordinasi dengan KBRI Kamboja, Imigrasi Kamboja dan CNP atau Kepolisian Kamboja.
Adapun tim penjemput ketiga DPO tersebut berangkat menuju Jakarta menggunakan pesawat SQ sekira pukul 18.25 wsktu setempat pada Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Kapolri Beri Ucapan Selamat kepada Tim Pemburu Bos Judi Online Apin BK
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tiga buronan kasus judi online telah ditangkap dan akan dibawa ke Indonesia pada Sabtu (15/10/2022).
Listyo Sigit mengungkapkan, tiga buron atau daftar pencarian orang (DPO) tersebut adalah pelaku judi online yang sempat kabur ke Kamboja.
"Besok pagi akan ada 3 DPO kita yang kita bawa dari Kamboja," ujar Listyo Sigit di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (14/10/2022).
Kapolri lantas mengatakan, hal itu merupakan komitmen Polri untuk menindak pelaku judi online.
Setelah ditangkap, para buronan tersebut akan diperiksa penyidik.
"Tentunya ini menjadi komitmen kita untuk betul-betul melakukan tindakan terhadap masalah judi online sebagaimana perintah dan instruksi bapak presiden," katanya.