Wanda Hamidah Sujud Syukur Eksekusi Pengosongan Rumah Keluarganya di Menteng Ditunda
Wanda Hamidah bersama anggota keluarganya melakukan sujud syukur setelah eksekusi pengosongan rumahnya di Menteng ditunda
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wanda Hamidah bersama anggota keluarganya melakukan sujud syukur setelah eksekusi pengosongan rumahnya di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat ditunda hingga ada keputusan pengadilan.
Penundaan eksekusi pengosongan rumah tersebut ditunda setelah ada kesepahaman antara pihak keluarga Wanda Hamidah dengan pemohon pengosongan yang dimediasi pihak kepolisian, Sabtu (15/10/2022) sore.
"Bahwa posisi titik ini atau lahan dan bangunan ini adalah status quo. Artinya bahwa seperti biasa semua potensi-potensi yang tadi dianggap menjadi bagian potensi gesekan ini dikosongkan, sehingga rumah ini hanya ada keluarga tidak ada yang lain dan tidak ada pihak-pihak yang lain," kata kuasa hukum keluarga Wanda Hamidah, Shahrin Hamid dilansir dari video yang diunggah dalam akun instagram @wanda_hamidah, Sabtu (15/10/2022).
Sementara itu, Wanda Hamidah pun mengungkapkan terima kasihnya kepada Kapolri, Kapolda, Kapolres Jakarta Pusat, dan Kapolsek Menteng yang sudah membantu memediasi permasalahan tersebut.
Baca juga: Wanda Hamidah Ceritakan Suasana Mencekam saat Rumah Keluarganya di Kawasan Menteng Digusur
"Alhamdulillah intinya kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolri, kepada Pak Kapolda, kepada Kapolres, kepada ibu Kapolsek Menteng. Status tanah ini adalah status quo dan proses hukum yang sedang berjalan akan terus dilakukan sementara itu penghuni masih diijinkan tinggal menempati area ini. Di luar penghuni tidak boleh."
"Kami bersepakat dengan keputusan tersebut," lanjut dia.
Wanda Hamidah Sujud syukur
Kemudian, Wanda Hamidah terlihat sambil memeluk seorang anggota keluarganya mengungkapkan rasa syukurnya.
Ia pun kembali mengucapkan rasa terimakasihnya kepada pihak kepolisian yang sudah membantu memediasi persoalan rumah keluarganya.
Baca juga: Wanda Hamidah Sebut Aksi Penggusuran Rumah Keluarganya Tak Manusiawi, Kerabatnya Terinjak-injak
"Kami sampaikan sangat berterima kasih dan bersyukur bahwa proses hukum yang telah kami ajukan akan kami teruskan dan kami akan berjuang di situ," katanya.
Wanda menegaskan keluarganya akan tetap tinggal di rumah tersebut hingga ada putusan inkrah dari pengadilan.
"Keputasan kedua adalah penghuni akan tetap tinggal di sini menunggu proses yang inkrah dari proses legal yang kami lakukan dan kami perjuangkan," ujarnya.
Ia kembali mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantunya.
Baca juga: Rumahnya Digusur Paksa Satpol PP, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Kapolri hingga Presiden Jokowi
"Terimakasih sekali lagi atas dukungan teman-teman terima kasih sekali lagi atas doanya, doa kan kami, perjalanan kami masih panjang. Kami akan melakukan upaya-upaya hukum sehingga pembuatan sertifikat supaya ibu bisa tidur tenang dan kami juga bisa tidur tenang di lahan yang memang InsyaAllah berhak dan kami akan buktikan di pengadilan," ujarnya.
Setelah mengucapkan hal tersebut, Wanda Hamidah pun berdiri lalu bersujud di lantai rumah dalam waktu yang cukup lama.
Hingga akhirnya ada tiga perempuan yang juga ikut bersujud menemani Wanda Hamidah.
Mereka pun terlihat tak kuasa menahan air matanya.
Hingga akhirnya Wanda Hamidah bangkit dan terlihat menangis.
Ia lantas memeluk wanita yang ada di sampingnya.
Gugatan ke PTUN
Sebelumnya, keluarga Wanda Hamidah melalui tim pengacara ternyata telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilakukan pada, Rabu (12/10/2022) dan terdaftar dalam perkara No.359/G/2022/PTUN.JKT.
Perwakilan keluarga besar Wanda Hamidah, Hamid Husein SH meminta semua pihak menghormati upaya hukum yang telah berjalan.
Hamid juga meminta semua pihak tidak melakukan tindakan apapun tanpa adanya landasan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Rumah Keluarganya Dikosongkan Paksa, Wanda Hamidah Sebut Itu Upaya Abuse of Power
Dalam rilis yang diterima Tribunnews, Hamid Husein menjelaskan bahwa seluruh jual beli yang merupakan turunan dari Akta Jual beli No 121 tertanggal 28 September 1990 terhadap bekas SHGB No 122/Cikini dan bekas SHGB No.123/Cikini (sebagai riwayat terbitnya SHGB atas nama Japto Soerjosoemarno) adalah tidak sah dan cacat hukum.
Serta bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum merujuk amar Putusan Pengadilan No.395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sidang perkara dengan nomor 395/G/2022/PTUN.JKT dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (19/10/2022) jam 10.00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sementara itu Tribun belum berhasil melakukan konfirmasi terkait gugatan Wanda Hamidah kepada Wali Kota Jakarta Pusat.
Duduk Perkara Eksekusi Rumah Wanda Hamidah
Sebelumnya Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Ani Suryani menjelaskan duduk perkara rumah Wanda Hamidah yang dieksekusi Satpol PP DKI Jakarta.
Ani Suryani mengatakan eksekusi dilakukan lantaran Wanda Hamidah hanya memiliki surat izin penghunian (SIP) yang masa berlakunya sudah habis sejak 2012 silam.
"Dia sifatnya menyewa. Dia setiap tahun membayar. Tapi yang mempunyai SIP ini sudah mati di 2012," jelas Ani Suryani saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).
Ani menjelaskan pemilik tanah dan bangunan tersebut awalnya memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) namun masa berlakunya habis pada tahun 1990.
Pada saat SHGB tak diperpanjang maka otomatis tanah tersebut kembali menjadi aset negara.
"Pada saat tanah negara, ini kan beban siapa saja boleh meningkatkan (status lahannya). Nah, penghuni di sini tidak melakukan itu," ujarnya.
Akhirnya pada 2010 silam, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno membeli lahan tersebut dari pemilik HGB sebelumnya.
"Kemudian diterbitkan (SIP) karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda Hamidah), tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata dia.
Ani menyebut Japto tercatat memiliki lahan seluas 1.400 meter persegi dan di atas lahan tersebut berdiri empat rumah yang salah satunya ditempati oleh Wanda Hamidah.
Mediasi sejatinya sudah dilakukan sejak 2012 silam, saat SIP yang dimiliki Wanda kedaluwarsa.
Namun, mediasi tersebut tak membuahkan hasil sehingga Japto sempat mengajukan somasi sebanyak tiga kali.
"Sudah dimediasi selama 10 tahun, tapi (Wanda) tidak berkenan dan dilakukan upaya somasi (oleh Japto)," kata dia.