Dakwaan Jaksa: Bripka RR Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Tapi Tak Halangi Niat Jahat
Bripka RR secara terang-terangan menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Tetapi ia tak menghalangi niat jahat atasannya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Bripka Ricky Rizal bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Dalam dakwaan jaksa Bripka RR secara terang-terangan menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, tetapi ia tak menghalangi niat jahat atasannya.
Dalam kasus pertama, para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.