Ferdy Sambo Sempat Menahan Diri Sebelum Akhirnya Susun Strategi Bunuh Brigadir J
Ferdy Sambo sempat menenangkan diri sebelum akhirnya menyusun strategi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
![Ferdy Sambo Sempat Menahan Diri Sebelum Akhirnya Susun Strategi Bunuh Brigadir J](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdy-sambo-saat-sidang-dakwaan-0.jpg)
Atas hal itu, Ferdy Sambo mengamini penolakan dari Ricky Rizal, namun meminta kepada ajudannya itu untuk membekingi jika Brigadir J melakukan perlawanan.
"Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Ricky Rizal "tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga", dan perkataan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh Saksi Ricky Rizal sebagaimana jawaban sebelumnya," tambahnya.
Namun, bukan dihalangi, Ricky Rizal malah seakan membiarkan Ferdy Sambo untuk melancarkan aksinya itu.
Bahkan Ferdy Sambo juga sempat meminta Ricky Rizal untuk memanggil tersangka lain dalam hal ini Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
![Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/irjen-ferdy-sambo-bharada-e.jpg)
Menemui Ferdy Sambo yang sudah duduk di sofa panjang ruang keluarga lantai tiga, Bharada E lantas diceritakan terkait pelecehan yang dialami istrinya Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang secara sepihak.
"Setelah itu Saksi Richard Eliezer yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Terdakwa Ferdy Sambo di saat yang sama itu juga didengar saksi Putri yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.
Sehingga mereka lantas terlibat dan mendukung niat membunuh Brigadir J, dengan Sambo yang menanyakan keberanian Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Berbeda dengan Ricky Rizal, atas perintah tersebut Bharada E justru menyatakan siap untuk melakukan arahan dari atasannya tersebut.
"Berani kamu tembak Yosua?", atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," kata dia.
Dengan begitu, Sambo langsung menyiapkan senjata api yang bakal dipakai Bharada E mengeksekusi Brigadir J memakai Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya.
Baca juga: Tertunduk, Ketiga Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Hadir di PN Jakarta Selatan
Setelah itu proses eksekusi pun berlangsung dengan skenario adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pun terjadi di rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pukul 17.10 WIB.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Nantinya jaksa akan membuktikan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka itu dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.