Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Papua Sakit, Pj Bupati Tolikara dan Pj Bupati Kepulauan Yapen Dilantik Mendagri 

Pelantikan kedua Pj Bupati yang seharusnya dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe, harus dilakukan Mendagri karena Gubernur Papua sakit.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gubernur Papua Sakit, Pj Bupati Tolikara dan Pj Bupati Kepulauan Yapen Dilantik Mendagri 
Larasati Dyah
Pj Bupati Kepulauan Yapen, Cyfrianus Mambay dan Pj Bupati Tolikara, Marthen Kogoya, bersama Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pj Bupati Kepulauan Yapen, Cyfrianus Mambay dan Pj Bupati Tolikara, Marthen Kogoya dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Senin (17/10/2022).

Pelantikan kedua Pj Bupati yang seharusnya dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe, harus dilakukan Mendagri karena Gubernur Papua sakit.

"Seharusnya dilantik oleh Gubernur, tetapi pak gubernur berkata kepada saya beliau sakit, kemudian meminta kepada Mendagri. Memang aturannya begitu. Wakil gubernurnya kan tidak ada di sana," kata Tito saat konferensi pers.

Pelantikan dua Pj Bupati dilakukan bersamaan dengan pelantikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta.

Mendagri mengatakan pelantikan ini dilaksanakan sebagai konsekuensi berakhirnya masa jabatan pejabat definitif.

Penjabat ditunjuk untuk masa jabatan 1 tahun. Namun kinerja Pj akan dievaluasi per 3 bulan, untuk menentukan jabatan tersebut bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda setelah 1 tahun.

"Kita nanti akan evaluasi per 3 bulan. Setelah 1 tahun bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda tergantung dari hasil evaluasi," kata Tito.

Berita Rekomendasi

Keputusan itu sekaligus memberhentikan dengan hormat Toni Tesar sebagai Bupati Kepulauan Yapen dan Frans Sanadi sebagai Wabup Kepulauan Yapen dengan masa jabatan 2017-2022. 

Baca juga: Menteri Tito Pastikan Kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dievaluasi Setiap 3 Bulan

Masa jabatan keduanya terhitung sejak berakhirnya masa jabatan pada tanggal 16 Oktober 2022.

Selain itu, keputusan itu juga memberhentikan dengan hormat Usman Wanimbo dari Bupati Tolikara dan Dinus Wanimbo dari Wabup Tolikara.

Pemberhentian keduanya terhitung sejak 16 Oktober 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas