Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi Pindah ke Rutan Mako Brimob: Kami Tak Bisa Kabulkan

Majelis hakim menolak permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi terkait pemindahan lokasi penahanan, jelaskan soal jarak rumah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi Pindah ke Rutan Mako Brimob: Kami Tak Bisa Kabulkan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022). Majelis hakim menolak permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi terkait pemindahan lokasi penahanan, jelaskan soal jarak rumah. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permintaan pihak Putri Candrawathi terkait pemindahan lokasi penahanan.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, menyampaikan pihaknya menerima surat dari penasihat hukum Putri Candrawathi.

Dalam surat itu, tim kuasa hukum meminta tempat penahanan Putri Candrawathi dipindah ke Rutan Mako Brimob.

Sebagai informasi, saat ini suami Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob.

Sementara itu, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

Mengenai permintaan pihak Putri Candrawathi, majelis hakim tidak bisa mengabulkannya.

Baca juga: Alami Depresi dan Trauma, Kuasa Hukum Minta Putri Candrawathi Dibolehkan Bawa Psikiater ke Rutan

"Dua surat ini intinya sama yakni meminta agar Putri Candrawathi dipindahkan tahanannya dari Rutan Kejaksaan Agung ke Mako Brimob," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), dilansir YouTube Kompas TV.

Berita Rekomendasi

"Karena kewenangan penahanan itu sudah di tangan majelis, maka majelis menanggapi yakni kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini," jelasnya.

Menurut majelis hakim, kediaman Putri Candrawathi lebih dekat dengan Kejaksaan Agung.

Sehingga, hal itu memudahkan anak-anak Putri Candrawathi apabila ingin menjenguk.

Meski begitu, majelis hakim mengizinkan Putri Candrawathi dijenguk keluarga hanya dua minggu sekali.

"Karena kalau alasannya karena anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibanding dengan Mako Brimob," ujar majelis hakim.


"Tapi untuk surat yang ketiga yakni mengenai permohonan izin dari keluarga untuk menengok, kami akan berikan setiap dua minggu sekali dan mengikuti ketentuan pada Rutan Kejaksaan Agung di Salemba," terangnya.

Baca juga: JPU Dianggap Subjektif, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sampaikan Nota Keberatan

Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi terkait pemindahan lokasi penahanan.
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi terkait pemindahan lokasi penahanan. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Putri Candrawathi Terlihat Menangis

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas