Ini Cara Pengacara Putri Candrawathi Buktikan Dugaan Pelecehan di Persidangan
Putri Candrawathi mengaku mengalami pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah. Ia menuduh Brigadir J pelakunya hingga picu amarah Ferdy Sambo.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Pelecehan seksual yang diduga dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, disebut-sebut sebagai motif Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brijadir J.
Namun, ada pihak yang meragukan kejadian tersebut ada. Misalnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Martin Lukas Simanjuntak.
Bahkan Martin sangsi kuasa hukum Putri Candrawathi mampu membuktikan adanya pelecehan tersebut di persidangan.
"Saya pikir Jaksa Penuntut Umum, hakim itu kan punya nalar ya, dan memang di dalam surat dakwaan itu tidak ada suatu kepastian bahwa peristiwa yang terjadi itu, misalkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yoshua, ataupun berhubungan dengan seksual, tidak ada," kata Martin dalam program Kompas.TV, Senin (17/10/2022).
Namun, tim kuasa hukum Putri mengklaim ada beberapa bukti terjadinya pelecehan lewat pemeriksaan psikologis.
Hal itu disampaikan dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Sidang Putri Candrawathi Dilanjut Kamis 20 Oktober, Jaksa Minta Waktu 3 Hari untuk Tanggapi Eksepsi
Bukti adanya kekerasan seksual ini mengacu pada hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor 056/EHPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022 dan keterangan yang disampaikan Putri Candrawathi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 26 Agustus 2022.
Kemudian, berdasarkan keterangan psikolog Dra. Reni Kusumo Wardhani dalam BAP-nya tanggal 9 September 2022.
Selanjutnya, bukti petunjuk atas bukti tidak langsung (circumstantial evidance) yang membuktikan kondisi Putri Candrawathi tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 oleh saksi Kuat Ma'ruf dan Susi.
"Keterangan ahli yang tertuang pada BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani M.Psi., psikolog yang pada pokoknya menyatakan bahwa didapatkan informasi yang konsisten dari Putri dan Ferdy Sambo, menurut Putri Candrawathi telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya yang menurut Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar tim kuasa hukum membacakan eksepsi.
Selain itu, masih berdasarkan keterangan ahli yang sama, ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut.
Kemudian, dari integrasi hasil tes disebut tidak ada indikasi ke arah malingering atau tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami).
"Informasi yang disampaikan Putri Candrawathi yang menurut Putri Candrawathi dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel," kata kuasa hukum.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama suaminya, Ferdy Sambo; dua ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal; serta asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.