Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ISI LENGKAP Eksepsi Ferdy Sambo, Sebut Dakwaan JPU Menyimpang dari Hasil Penyidikan

Berikut ini isi lengkap uraian eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo dalam sidang perdana kasus Brigadir J, Senin (17/10/2022).

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in ISI LENGKAP Eksepsi Ferdy Sambo, Sebut Dakwaan JPU Menyimpang dari Hasil Penyidikan
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Simak isi lengkap eksepsi Ferdy Sambo dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak isi lengkap uraian nota keberatan atau eksepsi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.

Eksepsi ini dibacakan kuasa hukum Ferdy Sambo setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Dalam eksepsi yang dibacakan, pihak Ferdy Sambo berulang kali menekankan surat dakwaan yang disusun JPU tidak cermat, bahkan menyimpang dari hasil penyidikan dan ketentuan hukum.

Tak hanya itu, eksepsi Ferdy Sambo juga mengutip sejumlah keterangan dari Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Dikutip dari tayangan KompasTV, berikut ini isi lengkap eksepsi Ferdy Sambo:

Dalam kesempatan ini, nota keberatan atau eksepsi yang kami susun akan menguraikan beberapa poin krusial atas keberatan kami terhadap kekeliruan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), antara lain:

Baca juga: Brigadir J Menangis saat Keluar dari Kamar Putri, Istri Sambo: Saya Ampuni Perbuatanmu yang Keji

1. Kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum;

Berita Rekomendasi

2. Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Bahkan, terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya;

3. Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat dalam poin 4 ketentuan perumusan dakwaan, sehingga surat dakwaan berdasarkan pasal 143 KUHP harus dinyatakan batal demi hukum;

4. Salah satu keberatan kami atas surat dakwaan adalah Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atau splitsing atas satu perkara tindak pidana;

5. Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan antara lain karena:

a. Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta, yaitu Penuntut Umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa dan rombongan pergi ke Magelang. Penuntut Umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022;

b. Jaksa menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan yaitu Penuntut Umum tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi keributan antara korban Nofriansyah Joshua Hutabarat dengan saksi Kuat Maruf pada tanggal 7 Juli 2022;

c. Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri;

a) Kami kutip dari dakwaan, saksi Putri Candrawathi dengan tujuan untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada terdakwa Ferdy Sambo, lalu untuk berjaga-jaga dan ikut mendukung pengamanan pada saat di Jakarta, mengajak juga saksi Kuat Maruf;

Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo - Kuasa hukum Ferdy Sambo membeberkan kronologi kejadian di Magelang dalam nota keberatan yang disampaikan di persidangan, Senin (17/10/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo - Kuasa hukum Ferdy Sambo membeberkan kronologi kejadian di Magelang dalam nota keberatan yang disampaikan di persidangan, Senin (17/10/2022). (KompasTV)

Baca juga: Putri Candrawathi Ditemukan Terlentang di Depan Kamar Mandi setelah Brigadir J Turun Mengendap-endap

b) Saksi Kuat Maruf untuk mengemudikan mobil tersebut ke Jakarta, padahal bukan tugas saksi Kuat Maruf (sebagai sopir);

c) Terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah, namun kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian sehingga terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan, serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Joshua Hutabarat;

d) Setelah itu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan terdakwa Ferdy Sambo;

e) Seharusnya terdakwa Ferdy Sambo sebagai perwira tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Inspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung di dunia hukum, sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan;

f) Lalu saksi Putri Candrawathi tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah Duren Tiga;

g) Padahal korban Nofriansyah Joshua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh terdakwa Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal saksi Putri Candrawathi di manapun berada, sehingga dari kedekatan hubungan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban Nofriansyah Joshua Hutabarat seharusnya mempengaruhi dari kondisi saksi Putri Candrawathi tersebut;

h) Seharusnya terdakwa Ferdy Sambo sebagai seorang perwira ringgi Kepolisian mencontohkan teladan yang mencerminkan jiwa kstaria dan bijaksana dalam menghadapinya dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan serta menjaga keselamatan jiwa raga anggota.

d. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada satu keterangan saki Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yaitu:

a) Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping saksi Ferdy Sambo, sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu;

b) Mendengear kesediaan dan kesiapan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak korban Nofriansyah Joshua Hutabarat lalu terakwa Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu disaksikan oleh saksi Putri Candrawathi;

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: VIDEO Ferdy Sambo Beri Hadiah ke RR, Bharada E & KM iPhone 13 Promax: Janjikan Uang Total Rp2 Miliar

c) Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap korban Nofriansyah Joshua Hutabarat dan menjelaskan alasan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak korban Nofriansyah Joshua Hutabarat dengan skenarionya adalah dan seterusnya;

d) Pada saat saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyerahkan senjata api jenis KS nomor seri H23001 milik korban Nofriansyah Joshua Hutabarat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sebagai bagian persiapan dari pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Joshua Hutabarat;

e) Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan, "Woy kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!"

e. Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya, yaitu pada faktanya berdasakan keterangan BAP Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf menjelaskan bahwa skenario tersebut disampaikan pada saat Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bertemu dengan Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai 3 rumah Jl Saguling;

f. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa.

6. Terhadap kekeliruan, kekaburan, dan ketidakcermatan dalam surat dakwaan tersebut maka terdakwa mengajukan kesimpulan dan permohonan dalam nota keberatan ini.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas