Jadi Teradakwa Sidang Pembunuhan Brigadir J, Tangan Ferdy Sambo Kerap 'Corat-coret' Kertas Dakwaan
Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta selatan. Tangannya tak berhenti mencoret.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Dakwaan Putri Candrawathi: Perintahkan Bharada E Simpan Senjata Brigadir J di Kamar Ferdy Sambo
Sekira pukul 09.50 WIB, mejelis hakim masuk ke dalam ruang persidangan. Sementara, Sambo tampak mengenakan baju batik lengan panjang dan masker warna hitam juga di dalam ruangan sidang.
Sebelum membaca dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang tersebut digelar secara terbuka. Dia juga menanyakan kondisi kesehatan Sambo sebelum di mulainya persidangan.
"Saudara Ferdy Sambo sehat hari ini?" tanya hakim.
Sambo yang duduk sendiri dikursi terdakwa pun menjawab "sehat".
JPU kemudian membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Baca juga: Penampakan Ferdy Sambo di Sidang Perdana Kasus Brigadir J: Kenakan Batik Lengan Panjang
Selama mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Sambo terlihat mengamati setiap kalimat yang dibacakan.
Ia juga terlihat memangku tumpukan kertas putih yang bertuliskan dakwaannya. Kedua tangannya juga terlihat menggenggam satu buah pulpen dan stabilo berwarna kuning.
Setiap kali JPU membacakan kalimat per kalimat dakwaan, Sambo terlihat sesekali mencoret-coret dan memberikan tanda pada kertas tersebut. Ia juga terpantau menunduk jika dirasa dakwaannya yang dibacakan sesuai.
Hingga berita ini diturunkan, JPU masih membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan pada sidang perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Harapan Kekasih Brigadir J Ingin Nama Baik Yosua Dipulihkan, Minta Bantuan Doa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan selain membacakan dakwaan, JPU akan menggali kebenaran pada sidang Ferdy Sambo tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum, disamping membuktikan Surat Dakwaan dengan Menggali kebenaran materiil juga mampu berbuat adil sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan,” kata Ketut Sumedana lewat keterangannya, Senin (17/10/2022).
Ia menambahkan, JPU pada sidang hari ini tidak saja bertugas membacakan dakwaan, melainkan pula menghadirkan para terdakwan di persidangan.
Ketut berkata, surat dakwaan yang dibacakan pun berdasarkan sumber dari berkas perkara yng diajukan oleh penyidik.
“Sehingga perubahan keterangan itu biasa terjadi yang penting logis, masuk akal dan ada persesuaian dengan alat bukti lain,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.