Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Sebut Kematian Brigadir Yosua akibat Tembakan Senjata Api di Dada Lalu Menembus Paru-paru

Jaksa dalam persidangan perdana menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua meninggal dunia akibat tembakan senjata api.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa Sebut Kematian Brigadir Yosua akibat Tembakan Senjata Api di Dada Lalu Menembus Paru-paru
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Jaksa dalam persidangan perdana menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua meninggal dunia akibat tembakan senjata api. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa dalam persidangan perdana menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua meninggal dunia akibat tembakan senjata api.

Setidaknya terungkap ada 15 luka yang ada di tubuh brigadir berusia 27 tahun tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Ditodong Pistol oleh Ajudannya Sendiri Usai Eksekusi Brigadir J

Dimana ditemukan lima Iuka tembak masuk masing-masing terdapat di kepala bagian belakang sisi kiri, bibir bawah, puncak bahu kanan, dan sisi kanan dan lengan bawah tangan kiri sisi belakang.

Serta empat luka tembak keluar masing-masing terdapat di puncak hidung sisi kanan, leher sisi kanan, lengan atas kanan, dan pergelangan tangan kiri sisi depan akibat kekerasan senjata api.

Selanjutnya tidak ditemukan adanya tanda­tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

BERITA REKOMENDASI

"Sebab matinya orang ini adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjata api ada kepala bagian belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian," kata Jaksa.

Waktu kematian diperkirakan terjadi antara delapan atau sembilan hingga 16 jam sebelum waktu pengawetan atau embalming pada organ ginjal.

Baca juga: Gerak gerik Ferdy Sambo Saat Masuk Ruang Sidang, Berulangkali Membungkuk dan Katupkan Tangan

Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengalami kematian sebagaimana visum et repertum No R/082/Sk.H/VII 2022/IKF 14 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Farah P Karouw Sp.F.M dan dr Asri M Pralebda, Sp.F.M dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.

Pembunuhan berencana itu diawali, dengan kabar pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo di rumah mereka di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Sambo kemudian menyuruh Bharada Richar Eliezer, yang merupakan rekan Brigadir Yosua sesama ajudan, untuk menembak Yosua di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.


Masih dalam surat dakwaan, mantan Kadiv Propam Polri itu melakukan rencana untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukan.

Pria 49 tahun itu membuat cerita seakan-akan kejadian pembunuhan tersebut merupakan kejadian tembak menembak antar ajudan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas