Jasa Investigasi Jadi Peluang Baru Profesi Akuntan Publik
Institut Akuntan Publik Indonesia kini sedang fokus menempa kemampuan anggotanya dalam memberikan jasa investigasi.
Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merespons kebutuhan dunia usaha, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) kini sedang fokus menempa kemampuan anggotanya dalam memberikan jasa investigasi.
Hal itu menjadi peluang dan peran baru bagi akuntan publik, selain melakukan audit atau reviu atas informasi keuangan historis.
Peluang ini tentu tak disia-siakan.
Sebagai asosiasi profesi akuntan publik di Indonesia yang keberadaan dan kualitasnya telah diakui secara global, IAPI pun serius mempersiapkan semuanya, mulai dari pendidikan hingga aturannya.
Ini adalah wujud konkret dari IAPI dalam upaya memperlebar peran akuntan publik di Indonesia.
Untuk itu, IAPI kembali menggelar Pendidikan Sertifikasi Jasa Investigasi Batch ke-4 pada 5-9 September 2022.
Baca juga: New Normal, LSAF Jalankan Persiapan Sertifikasi Akuntan Berbasis Co-Living di Bali
Acara yang dihelat secara daring itu dimulai dengan workshop and test yang terdiri dari pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.
Kemudian, peserta mengikuti kegiatan Role Play yang ditutup dengan proses inaugurasi yang dilaksanakan secara luring pada 3–4 Oktober 2022, bertempat di Hotel Santika Hayam Wuruk Jakarta. Tercatat, sebanyak 55 peserta mengikuti pendidikan ini.
“Komite Jasa Investigasi (KJI) telah berhasil melahirkan program unggulan Pendidikan Sertifikasi Jasa Investigasi dan telah mendapatkan pengakuan dari masyarakat pengguna jasa, bahwa profesi akuntan publik memang tepat dan layak memberikan Jasa Investigasi. Pendidikan ini juga dapat membuka kesempatan baru bagi profesi akuntan publik, terutama bagi pemegang gelar Certified Professional Investigator (CPI),” kata Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja di Hotel Santika Jakarta.
Baca juga: Diduga Jadi Akuntan Publik Palsu Sejak 2015, S Dilaporkan IAPI ke Polresta Semarang
Demi memperlebar kesempatan tersebut, IAPI pun telah merampungkan peraturan terkait Sertifikasi Profesional Investigator. Ketua KJI IAPI Jamaludin Iskak menuturkan bahwa untuk membuka kesempatan lebih luas bagi peserta Pendidikan Sertifikasi Jasa Investigasi, IAPI telah memperbarui Peraturan Dewan Pengurus Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sertifikasi Profesional Investigator.
Beleid tersebut menetapkan tiga kategori sertifikat. Pertama, Sertifikat CPI (Certified Professional Investigator). Sertifikat ini diberikan kepada peserta akuntan publik yang berpraktik kurang dari 3 tahun dan lulus ujian CPI serta bagi pemegang sertifikat Certified Forensic Auditor (CFrA) yang berpengalaman sebagai akuntan publik minimal 3 tahun.
Kedua, Surat Tanda Lulus CPI. Sertifikasi ini diberikan kepada peserta akuntan publik yang berpraktik kurang dari 3 tahun dan lulus ujian CPI yang terakhir dan Recognition of Prior Learning (RPL) bagi pemegang sertifikat CFrA yang berpengalaman sebagai akuntan publik kurang dari 3 tahun.
Baca juga: Saat Krisis Datang, Profesi Akuntan Tetap Relevan
Ketiga, Sertifikat ACPI (Associate Certified Professional Investigator). Ini merupakan sertifikasi bagi CPA Non-AP dan lulus ujian CPI, CPA Non-AP yang memiliki sertifikat CFrA dan tanpa ujian CPI, serta Auditor yang telah menduduki jabatan sebagai audit manajer selama 5 tahun, mendapatkan surat rekomendasi dari partner dan lulus ujian CPI.
Dengan adanya peraturan terbaru itu, peserta akuntan publik yang telah berpraktik sebagai akuntan publik tidak perlu lagi menunggu selama 5 tahun untuk mendapatkan sertifikat CPI.
Cukup hanya berpraktik 3 tahun, mereka sudah bisa mendapatkan sertifikat CPI.