Novel Baswedan: Kebijakan Politik dan Penegakan Hukum, 2 Sektor yang Harus Dibereskan
Praktik korupsi di sektor politik acapkali terjadi dalam proses pemilihan pejabat, baik saat pemilu maupun proses politik lainnya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menekankan kepada pemerintahan baru untuk membenahi dua sektor utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia: politik dan penegakan hukum.
Menurutnya meski banyak kebijakan politik yang dirancang untuk menguatkan pemberantasan korupsi, tapi praktik-praktik kotor itu masih saja merajalela, baik di sektor politik maupun dalam proses penegakan hukum yang melibatkan aparatur atau hakim.
Baca juga: Novel Baswedan Akui Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Kini Disorot karena Dipakai untuk Kepentingan Politik
“Ternyata banyak hal yang terkait dengan kebijakan politik yang itu mestinya bisa digunakan untuk membuat peraturan-peraturan yang mendorong upaya pemberantasan korupsi yang benar, ini justru menjadi salah satu persoalan besar di sana. Kalau kita lihat tentunya praktek korupsi bahkan di sektor politik ini juga masih banyak,” kata Novel dalam diskusi 'Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan?' di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri ini mengatakan, praktik korupsi di sektor politik acapkali terjadi dalam proses pemilihan pejabat, baik saat pemilu maupun proses politik lainnya yang membuka celah suap dan manipulasi.
“Kita masih bisa melihat bahwa dalam pemilihan pejabat baik pemilihan langsung atau pemilihan dalam proses-proses yang lain, ternyata praktik suap atau praktik korupsinya juga tidak kalah,” katanya.
Penegakan hukum yang lemah atau tidak jujur, hanya akan memperburuk kondisi politik, menciptakan ruang korupsi berkembang. Sementara politik yang korup juga akan menggerogoti sistem hukum, dan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam menghadapi dua masalah ini, Novel mengakui ada dilema dalam menentukan prioritas antara membersihkan sektor penegakan hukum atau politik terlebih dulu.
Baca juga: Soal Wacana Omnibus Law UU Politik, Anggota Baleg: UU Cipta Kerja Pernah Ditolak Besar-besaran
Tapi menurutnya, dua sektor ini harus dibenahi. Soal mana yang lebih dulu dibenahi harus didiskusikan lebih lanjut. Terpenting, keduanya harus diperbaiki dalam upaya pemberantasan korupsi yang adil dan jujur.
“Maka kita seringkali bingung, ini mana yang harus didahulukan? Apakah perbaikan atau pembersihan dari praktek korupsi di sektor penegakan hukum, atau mulai dari politik terlebih dahulu. Tapi kalau dalam pandangan saya, dua-duanya ini menjadi hal yang sangat penting dan bisa didiskusikan untuk mana yang lebih dulu didorong untuk harus diperbaiki dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih adil dan jujur,” jelas dia.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia