Jelang Pembacaan Dakwaan, Ruang Sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan Dijaga Ketat Aparat
Tak hanya yang berseragam, beberapa aparat kepolisian berpakaian bebas juga terlihat berada di area PN Jakarta Selatan ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Kendati begitu, Haruno tidak membeberkan secara detail kesiapan yang dimaksudnya itu.
Dirinya hanya memastikan kalau sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dan untuk jadwal sidang dimulai pukul 10 pagi," ucap Haruno.
Masyarakat Diminta Jangan Hadir
Sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J rencana digelar perdana pada Senin (17/10/2022). Itu artinya tahapan pembuktian atas tindakan Ferdy Sambo Cs akan segera bergulir.
Sebagaimana diketahui, persidangan itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, mengingat kasus tewasnya Brigadir J telah lama menyita perhatian publik, alhasil, pihak PN Jakarta Selatan meminta adanya pengertian dari masyarakat luas.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengimbau kepada masyarakat untuk sedianya tidak hadir langsung menyaksikan persidangan.
Hal itu didasari karena adanya keterbatasan kapasitas orang di dalam ruang sidang. Sebagai gantinya, PN Jakarta Selatan kata dia, akan menyediakan fasilitas berupa TV Pool yang bisa diakses oleh siapapun dengan tayangan streaming.
"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat (14/10/2022).
Tak hanya itu kata dia, pembatasan jumlah pengunjung sidang pada perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini guna menjaga suasana khidmat di dalam persidangan.
Oleh karenanya, Djuyamto memberikan batasan maksimum hanya 50 orang yang berhak masuk ke dalam ruang sidang.
"Maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," ucap Djuyamto.
Penerapan itu juga kata dia, berlaku untuk seluruh awak media yang meliput persidangan tersebut.