Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabid Humas Polda Metro Bantah Soal Sanksi PTDH Irjen Teddy Minahasa: Itu Kewenangan Mabes Polri

Kombes Endra Zulpan membantah soal sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa (TM)

Penulis: Dodi Esvandi
zoom-in Kabid Humas Polda Metro Bantah Soal Sanksi PTDH Irjen Teddy Minahasa: Itu Kewenangan Mabes Polri
Tangkap layar YouTube Kompas TV, Kapolda_banten_official
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membantah pernah mengeluarkan pernyataan soal sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membantah pernah mengeluarkan pernyataan soal sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa (TM) yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Endra mengaku tidak pernah melontarkan pernyataan terkait sanksi PTDH terhadap Irjen Teddy Minahasa.

"Saya tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti itu," kata Endra kepada Tribunnews.com, Senin (17/10/2022).

"(Sanksi PTDH) itu kan kewenangan Mabes Polri," katanya.

Baca juga: Alasan Sakit, Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Terkait Pelanggaran Kode Etik Hari Ini

Zulpan hanya menyampaikan mengenai nasib empat anggota Polri yang ikut terlibat dalam kasus narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa.

Menurut Zulpan, empat anggota Polri itu semuanya kini sudah berstatus nonjob atau dibebastugaskan.

Empat anggota Polri itu juga sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak kasus ini diungkap oleh pihak kepolisian.

BERITA REKOMENDASI

"Sudah nonjob semua. Bahkan pimpinan Polda secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Mencoreng Citra Polisi, IPW Minta Kapolri Kawal Tuntas Sidang Etik Hingga Pidana Teddy Minahasa

Selain itu, pihaknya juga akan segera memproses pidana terkait kasus narkoba yang saat ini membelit empat anggota Polri aktif tersebut.

Ia mengatakan hal itu dilakukan sebagai komitmen Polri dalam rangka memberantas peredaran narkoba yang melibatkan semua pihak.

"Termasuk anggota kepolisian. Tentu ini jadi keprihatinan bagi kita semua," kata Zulpan.

Adapun empat anggota Polri yang saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar), Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok), Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar), dan Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).

Baca juga: Maraton, Irjen Teddy Minahasa Jalani Pemeriksaan Pelanggaran Etik dan Pidana di Patsus

Terkait nasib Irjen Teddy Minahasa sendiri, mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sudah dinonjobkan itu kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) terkait pelanggaran kode etik.

Teddy harusnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik hari ini di Divpropam Mabes Polri.

Namun pemeriksaan itu ditunda lantaran alasan kesehatan.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut Irjen Teddy Minahasa meminta penundaan pemeriksaan karena ingin memeriksakan kondisi kesehatannya terlebih dahulu.

Baca juga: Tim Penyidik Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa

"Tidak hari ini (pemeriksaanya) karena ingin diperiksa kesehatanya," kata Nurul ketika dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).

Selain pemeriksaan kode etik, Teddy Minahasa juga diagendakan menjalani pemeriksaan terkait pidana penyalahgunaan narkoba.

"Har ini kan etik, kalau narkoba nanti ada dari PMJ ya," sebutnya.

Untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Teddy, Nurul menyebut belum bisa memastikan kapan proses pemeriksaan itu akan kembali dilakukan.

"Diundur sampai waktu yang belum ditentukan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas