Kamaruddin Simanjuntak: Saya Akan Gunakan Segala Cara Agar Ferdy Sambo Dihukum Mati
Kuasa Hukum Brigadir J meminta Eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo bisa dihukum mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Saat berita ini ditulis, sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih berlangsung, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Jaksa Baca Surat Dakwaan: Putri Candrawathi Sengaja Giring Brigadir J ke Duren Tiga untuk Dieksekusi
Diketahui, sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo dan tersangka lain, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf akan disidang di PN Jaksel.
Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terlebih dahulu pada Senin pagi, pukul 10.00 WIB.
Selain sidang kasus pembunuhan Brigadir J, sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J yang akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman.
Kemudian, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.