Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Adanya Protes di Sidang Ferdy Sambo karena Tak Pakai Rompi Tahanan

(Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedang menyatakan kalau, setiap terdakwa yang berada di dalam ruang sidang harus diberikan kebebasan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Adanya Protes di Sidang Ferdy Sambo karena Tak Pakai Rompi Tahanan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana sidang dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) buka suara soal adanya protes yang dilayangkan oleh sejumlah orang saat sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan digelar.

Sejumlah masyarakat yang menamakan diri Horas Bangso Batak itu, memprotes karena selama sidang, Ferdy Sambo tak kenakan rompi khusus tahanan dan tangan tidak diborgol.

Menyikapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedang menyatakan kalau, setiap terdakwa yang berada di dalam ruang sidang harus diberikan kebebasan.

"Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili dipersidangan harus dalam keadaan bebas, tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti borgol, pakaian dll," kata Ketut saat dikonfirmasi awak media, Senin (17/10/2022).

Live Streaming Tribunnews.com - Sidang Ferdy Sambo

Ketut juga menyatakan, hal itu sebagai bentuk penerapan kalau setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.

Serta kata dia, untuk mengedepankan prinsip praduga tak bersalah sebelum akhirnya putusan tersebut incraht.

Berita Rekomendasi

"Untuk menunjukkan aquality before the law dan menghormati Asas Legalitad / Praduga tida bersalah sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah Hak terdakwa," ucap dia.

Ketut juga memastikan kalau apa yang diterapkan terhadap Ferdy Sambo itu dijamin dan tertuang dalam KUHAP.

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan Saat Jalani Sidang, Kuasa Hukum: Biar Bebas Berikan Keterangan

Sebelumnya, sejumlah orang yang mengenakan kemeja bertuliskan Horas Bangso Batak melayangkan protes di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tepat saat sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo digelar.

Mereka melayangkan protes karena merasa tidak menerima jika selama persidangan Ferdy Sambo tidak mengenakan rompi khusus tahanan.

Memang jika berdasarkan pantauan Tribunnews di ruang sidang, Ferdy Sambo terlihat hanya mengenakan kemeja batik panjang dengan lengang dilipat dan celana panjang bahan berwarna hitam.

Mereka juga meminta agar tangan Ferdy Sambo sebagai tahanan dalam kasus ini untuk diborgol.

"Itu (Ferdy Sambo, red) tidak pakai rompi tahanan, dia itu tersangka, tahanan, tawanan masa ga pakai rompi, tangannya juga bebas gitu saja," kata seorang perwakilan Horas Bangso Batak, di depan ruang sidang, Senin (17/10/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas