Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kombes Pol Nurul Azizah: Alasan Sakit, Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Hari Ini

Rencana pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba batal dilakukan pada Senin (17/10/2022).

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kombes Pol Nurul Azizah: Alasan Sakit, Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Hari Ini
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

“Rencananya ada pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya,” kata Dedi Prasetyo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan juga memngonfirmasi hal tersebut. “Iya hari ini (pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa, Red),”  ujarnya.

Diketahui, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa direncanakan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba pada Senin (17/10/2022) hari ini.

Sebelumnya, sempat ada drama Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu (15/10/2022).

Penolakan ini karena Irjen Teddy Minahasa ingin didampingi kuasa hukum pilihannya, bukan kuasa hukum dari Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jadwal itu merupakan pemeriksaan lanjutan setelah pemeriksaan pada Sabtu (15/10/2022) kemarin terhenti.

"Terkait tindak lanjut penangan tadi siang penyidik dari Ditnarkoba Polda Metro telah melakukan pemeriksan terhadap Irjen TM, kemudian pemeriksan sempat berlangsung, namun tidak bisa tuntas atas permintaan Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok," kata Zulpan saat dihubungi, Minggu (16/10/2022).

Irjen Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar (kiri) dan Kapolda Banten (kanan).
Irjen Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar (kiri) dan Kapolda Banten (kanan). (Tribratanews/DOK. Polda Banten)
Berita Rekomendasi

Pemberhentian pemeriksaan itu karena Teddy tidak berkenan menggunakan kuasa hukum yang disiapkan Polda Metro Jaya.

Teddy, lanjut Zulpan, hanya mau menggunakan pengacara yang dipilih keluarganya untuk mendampingi selama proses hukum berlangsung.

"Sebenarnya dari Polda Metro kami tadi sudah siapkan dari advokat Polda Metro Jaya. Namun tidak diterima karema ingin menggunakan pengacara yang sudah disiapkan keluaraga," tuturnya.

Irjen Teddy Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.

Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas