Kuasa Hukum: Putri Candrawathi dalam Kondisi Trauma Berat dan Depresi
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kliennya saat ini sedang dalam kondisi trauma berat dan depresi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kliennya saat ini sedang dalam kondisi trauma berat dan depresi.
Hal tersebut diketahui berdasarkan asesmen psikiater dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keterangan ini disampaikan Arman dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
"Perlu kami sampaikan, keadaan klien kami berdasarkan psikiater dari kejaksaan sesuai surat kami, itu dalam keadaan kondisi trauma berat dan depresi, suratnya ada di kejaksaan," kata Arman di persidangan.
Berkenaan dengan itu Arman meminta majelis hakim untuk dapat memenuhi hak tim hukum dengan mengizinkan kunjungan kepada kliennya, Putri Candrawathi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami sudah tulis di situ, sehingga kami khawatir kita ingin mengunjungi besuk juga tidak bisa, jadi kalau mau kita sama-sama mengikuti yang diatur dalam KUHAP," terangnya.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membantu tim hukum menemui Putri Candrawathi asal mengikuti ketentuan yakni kunjungan dilakukan pada jam dan hari kerja.
"Jadi begitu ya saudara jaksa penuntut umum, mohon dibantu, disampaikan, sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku di jam hari kerja, mohon untuk diizinkan," kata hakim.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf sebagai tersangka.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Dakwaan Jaksa Hanya Asumsi Belaka, Tidak Berdasarkan Fakta
Dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.