Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Pidana Jelaskan Alasan Ada 3 Majelis Hakim pada Sidang Ferdy Sambo Cs

Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengatakan bahwa akan ada majelis hakim yang berbeda antara kasus pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Hukum Pidana Jelaskan Alasan Ada 3 Majelis Hakim pada Sidang Ferdy Sambo Cs
Kompas TV
Suasana ruang sidang Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat ini segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022) pagi.

Dalam sidang yang akan dilakukan secara terbuka untuk umum tersebut, tersangka Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi akan terlebih dahulu menjalani persidangan.




Begitu pula dengan ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf, keduanya akan menjalani sidang perdana pada hari yang sama.

Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengatakan bahwa akan ada majelis hakim yang berbeda antara kasus pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice.

Untuk tersangka Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Maruf hanya akan menjalani sidang dengan disangkakan Pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Baca juga: Jelang Pembacaan Dakwaan, Ruang Sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan Dijaga Ketat Aparat

"Bharada E dan Ricky Rizal, Kuat Maruf dan ibu PC tidak masuk dalam Pasal Obstruction of Justice," kata Jamin, dalam program Kompas TV, Senin (17/10/2022).

BERITA TERKAIT

Oleh karena itu, menurutnya, dalam persidangan kali ini akan ada majelis hakim yang berbeda antara Ferdy Sambo dengan 4 tersangka tersebut.

Karena Ferdy Sambo turut disangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

"Jadi kemungkinan menurut saya, ini majelisnya berbeda, satu majelis khusus, majelis buat FS yang punya kaitan dengan Obstruction of Justice," jelas Jamin.

Ada pula majelis hakim lainnya yang khusus untuk menyidangkan kasus Obstruction of Justice yang menjerat 6 tersangka lain selain Ferdy Sambo.

"Satu lagi majelis terkait dengan teman-teman yang Obstruction of Justice seperti Pak Hendra dan teman-teman lainnya yang satu angkatan dia (Ferdy Sambo)," papar Jamin.

Perlu diketahui, sidang akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Termasuk pembacaan surat dakwaan khusus untuk Ferdy Sambo terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara itu, sidang perdana terhadap Bharada Richard Eliezer akan digelar Selasa besok.

Perlu diketahui, dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas