PROFIL 3 Hakim di Sidang Ferdy Sambo: Kasus yang Pernah Ditangani hingga Harta Kekayaannya
Inilah profil ketiga hakim yang menjadi pengadil dalam sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta, Selatan, Senin (17/10/2022) besok.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok ketiga hakim yang menjadi pengadil dalam sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta, Selatan, Senin (17/10/2022) besok.
Mereka adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.
Wahyu Iman Santosa akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Selain Ferdy Sambo, ketiga sosok hakim ini juga akan mengadili terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Elizer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Baca juga: Serba-serbi Sidang Ferdy Sambo: Detail Jadwal, Profil Hakim hingga Persiapan Sidang Kasus Brigadir J
Merangkum dari berbagai sumber, inilah profil hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili Ferdy Sambo.
1. Wahyu Iman Santosa
Wahyu Iman Santoso saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022).
Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.
Ia sempat bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
Menilik dari nomor induk kepegawaian (NIP)-nya, Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 dan diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999.
Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso saat ini adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.
Baca juga: Wahyu Iman Santoso, Harapan Keluarga Brigadir J Meraih Keadilan pada Kasus yang Diotaki Ferdy Sambo
Di PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.
Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu, Wahyu Iman Santoso menolak permohonan praperadilan Eltinus Omaleng.
Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Wahyu Iman Santoso terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 24 Januari 2022.
Saat itu, ia masih menjabat sebagai Ketua PN Denpasar.
Diketahui, Wahyu Iman Santoso memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12.009.356.307 dan utang Rp 693.452.912.
Delapan aset tanah dan bangunan menjadi aset terbesar yang dimiliki Wahyu Iman Santoso dengan nilai Rp 7,9 miliar.
Wahyu Iman Santoso juga memiliki harta lainnya dengan nilai Rp 2,3 miliar dan harta bergerak lainnya Rp 1.935.000.000.
Kepemilikan dua unit kendaraan senilai Rp 358 juta juga menyumbang harta kekayaan Wahyu Iman Santoso.
Terakhir, ia memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 209.809.219.
Baca juga: PROFIL Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo cs yang Digelar 17 Oktober 2022
Berikut daftar harta kekayaan Wahyu Iman Santoso, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 7.900.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/45 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 102 m2/34 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 400.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 201 m2/170 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 1.000.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 94 m2/180 m2 di KAB/KOTA KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 400.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 216 m2/380 m2 di KAB/KOTA KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 1.600.000.000
6. Tanah Seluas 2561 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 253 m2/253 m2 di KAB/KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/150 m2 di KAB/KOTA KOTA BATAM, HASIL SENDIRI Rp 700.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 358.000.000
1. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 8.000.000
2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.935.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 209.809.219
F. HARTA LAINNYA Rp 2.300.000.000
Sub Total Rp 12.702.809.219
UTANG Rp 693.452.912
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 12.009.356.307
Baca juga: Wahyu Iman Santoso, Hakim yang akan Pimpin Sidang Kasus Ferdy Sambo Hartanya Rp 12 Miliar
2. Morgan Simanjuntak
Morgan Simanjuntak menjadi satu di antara hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.
Pendidikan terakhir Morgan Simanjuntak adalah S2 dengan gelar MHum.
Menilik dari NIP-nya, Morgan Simanjuntak lahir pada 22 September 1962 sehingga saat ini usianya 60 tahun.
Ia diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992 dengan golongan/pangkat terakhir adalah Pembina Utama Madya (IV/d).
Dikutip dari kompas.tv, Morgan Simanjuntak sudah pernah bertugas di beberapa daerah.
Misalnya di Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dan terakhir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di tempat tugasnya saat ini, Morgan Simanjuntak pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.
Ketika bertugas di Medan pada 2017, ia menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.
Sementara TribunJakarta.com memberitakan, Morgan Simanjuntak juga sempat memimpin sidang perkara pembunuhan ketika masih bertugas di PN Medan.
Pada Juli 2020 silam, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Morgan Simanjuntak memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3.966.806.000.
Aset berupa sembilan tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta Morgan Simanjuntak dengan nilai Rp 3.040.000.000.
Morgan Simanjuntak juga memiliki empat kendaraan dengan nilai Rp 394 juta.
Ia masih mempunyai harta bergerak lainnya Rp 128.306.000 serta kas dan setara kas Rp 404.500.000.
Inilah daftar harta kekayaan Morgan Simanjuntak, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.040.000.000
1. Tanah Seluas 1535 m2 di KAB / KOTA TIMOR TENGAH UTARA, HASIL SENDIRI Rp200.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 202 m2/130 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 202.5 m2/120 m2 di NEGARA [unknown], HASIL SENDIRI Rp 575.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 158 m2/98 m2 di NEGARA [unknown], HASIL SENDIRI Rp 400.000.000
5. Tanah Seluas 338 m2 di NEGARA [unknown], HASIL SENDIRI Rp 347.000.000
6. Tanah Seluas 1380 m2 di NEGARA [unknown], HASIL SENDIRI Rp 700.000.000
7. Tanah Seluas 225 m2 di NEGARA [unknown], HASIL SENDIRI Rp 325.000.000
8. Tanah Seluas 1200 m2 di NEGARA [unknown], HASIL SENDIRI Rp 125.000.000
9. Tanah Seluas 202.5 m2 di NEGARA [unknown], HASIL SENDIRI Rp 68.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 394.000.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp 11.000.000
2. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp 8.000.000
3. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
4. MOBIL, TOYOTA RUSH Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 175.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 128.306.000
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 404.500.000
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 3.966.806.000
HUTANG Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 3.966.806.000
3. Alimin Ribut Sujono
Nama hakim terakhir yang akan mengadili Ferdy Sambo dkk adalah Alimin Ribut Sujono.
Ia lahir pada 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.
Alimin Ribut Sujono terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.
Saat bertugas di Bantul, Alimin Ribut Sujono pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Baru-baru ini, Alimin Ribut Sujono dikenal karena menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN.
Kendati demikian, ia mengizinkan keduanya untuk tetap mendaftarkan perkawinan mereka ke Dukcapil Jakarta Selatan.
Alimin Ribut Sujono pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021.
Mengutip dari elhkpn.kpk.go.id, Alimin Ribut Sujono memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.816.349.985.
Aset Alimin Ribut Sujono terdiri dari satu bidang tanah dan banguna, lima unit kendaraan, serta kas dan setara kas.
Ia memiliki utang sebesar Rp 38 juta sehingga mengurangi total asetnya.
Inilah daftar harta kekayaan Alimin Ribut Sujono, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.400.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 679 m2/350 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp 1.400.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 209.750.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 8.000.000
2. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 12.000.000
3. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000
4. MOBIL, TOYOTA KIJANG INOVA G Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 175.000.000
5. MOTOR, HONDA CB 100 Tahun 1980, HASIL SENDIRI Rp 4.750.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 67.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 102.599.985
F. HARTA LAINNYA Rp 75.000.000
Sub Total Rp 1.854.349.985
UTANG Rp 38.000.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 1.816.349.985
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Elga Hikari) (Kompas.tv/Rofi Ali Majid)