Putri Candrawathi Sampaikan Terima Kasih ke Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Usai Eksekusi Brigadir J
Putri Candrawathi disebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bripka RR, Bharada E, dam Kuat Maruf setelah Brigadir J dieksekusi mati.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi disebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Maruf usai ketiganya rampung mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan untuk Putri Candrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf,” kata jaksa membacakan dakwaan.
Saat itu lanjut jaksa, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf yang sedang berada di lantai bawah rumah Saguling, dipanggil Ferdy Sambo menggunakan handy talkie (HT) untuk naik ke lantai 2.
Ketiganya menemui Ferdy Sambo yang kala itu sedang bersama Putri Candrawathi.
Baca juga: Jaksa Sebut Putri Candrawathi Terlibat Rencana Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Sambil mengucapkan terima kasih kepada ketiganya, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih berisi mata uang asing kepada Bripka RR dan Kuat Maruf dengan nilai setara Rp 500 juta.
Sedangkan Bharada E diberi amplop berisi mata uang asing setara Rp 1 miliar.
Namun amplop-amplop tersebut diambil kembali Ferdy Sambo dengan menjanjikan akan menyerahkannya pada Agustus 2022 usai kondisi aman.
Sebagai penggantinya, Ferdy Sambo memberikan handphone merek Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menggantikan handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan.
Baca juga: Jaksa Punya Waktu 3 Hari Tanggapi Eksepsi Pengacara Ferdy Sambo, Sidang Dilanjut Kamis 20 Oktober
Ketiganya menerima secara sadar dan tak menolak pemberian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut.
“Saksi Kuat Maruf menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone merek lphone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo bersama terdakwa Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf telah turut terlibat merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa.
Tak Mengerti Dakwaan Jaksa
Putri Candrawathi mengaku tak paham dengan isi dakwaan terhadap dirinya yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).