Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Sampaikan Terima Kasih ke Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Usai Eksekusi Brigadir J

Putri Candrawathi disebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bripka RR, Bharada E, dam Kuat Maruf setelah Brigadir J dieksekusi mati.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Putri Candrawathi Sampaikan Terima Kasih ke Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Usai Eksekusi Brigadir J
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri Candrawathi disebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bripka RR, Bharada E, dam Kuat Maruf setelah Brigadir J dieksekusi mati. 

“Saudara mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kepada Putri Candrawathi.

“Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri Candrawathi.

Lantaran terdakwa tidak memahami, jaksa lalu meringkas dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti Putri.

Baca juga: Ferdy Sambo Keberatan Soal Dakwaan JPU di Poin Woy, Kau Tembak Cepat

“Karena terdakwa tidak mengerti, maka kami bacakan dengan bahasa yang singkat,” kata jaksa.

Jaksa menyampaikan bahwa pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri Candrawathi menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri Candrawathi menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Jaksa menjelaskan bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 menerangkan soal tindakan ‘secara bersama-sama’, di mana Putri Candrawathi turut terlibat dalam kasus hukum yang dilakukan empat terdakwa lain termasuk suaminya, Ferdy Sambo.

“Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi aja,” kata jaksa.

Berita Rekomendasi

Adapun yang dilakukan Putri Candrawathi kata jaksa, sudah terlihat jelas lewat bagaimana Putri Candrawathi menelepon Ferdy Sambo hingga melakukan pemesanan test Covid-19 sebagai bagian dari rangkaian rencana pembunuhan Brigadir J.

“Terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi, sudah terlihat dengan jelas, mulai dari terdakwa Putri Candrawathi yang menelepon Ferdy Sambo. Kemudian terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR, dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan,” timpal jaksa.

Namun usai jaksa menerangkan secara ringkas, Putri Candrawathi menyatakan tetap tidak mengerti.

Sehingga Majelis Hakim meminta Putri Candrawathi berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Klaim Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa di Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

“Mohon maaf saya tetap tidak mengerti,” kata Putri.

“Mohon izin yang mulia, saya siap menjalani persidangan namun saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya,” lanjut Putri.

Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis pun minta Majelis Hakim agar pihaknya bisa langsung membacakan eksepsi dari Putri Candrawathi atas dakwaan jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas