Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah 17 Oktober Memperingati Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional, Simak Peran UNESCO

Berikut ini sejarah memperingati Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional atau International Day For The Eradication of Poverty tiap 17 Oktober

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sejarah 17 Oktober Memperingati Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional, Simak Peran UNESCO
unesco.org
Tangkap layar situs UNESCO - Berikut ini sejarah memperingati Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional setiap 17 Oktober serta peran UNESCO 

Tidak semata-mata menciptakan lapangan pekerjaan, namun juga dibina berwirausaha agar lebih mandiri.

UNESCO menempatkan semua keahliannya untuk mendukung Agenda 2030, yaitu Pembangunan Berkelanjutan.

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Kofi Annan tahun 2022 pernah mengatakan sebagai berikut.

"Kemiskinan adalah pengingkaran terhadap hak asasi manusia bagi setiap individu. Memang, kemiskinan benar-benar mengerikan.

"Tidak hanya menyebabkan kehidupan yang serba kekurangan, kelaparan dan penderitaan, tetapi juga menghalangi penikmatan hak-hak dasar dan kebebasan, yang harus dapat dinikmati oleh setiap manusia tanpa halangan.”

Goal 1: End poverty in all its forms everywhere

Goal 1: No Poverty atau Tujuan 1 : Tidak ada kemiskinan, merupakan gerakan UNESCO yang ingin mengentaskan kemiskinan, khususnya di negara-negara berkembang.

BERITA REKOMENDASI

Tujuan ini selaras dengan kegiatan utama UNESCO, yaitu Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.

Berikut target UNESCO tahun 2030 melalui gerakannya Goal 1 No Poverty atau Tujuan 1 Tidak ada kemsikinan:

1. Memberantas kemiskinan ekstrem untuk semua orang di mana saja.

2. Mengurangi setidaknya setengah proporsi pria, wanita dan anak-anak dari segala usia yang hidup dalam kemiskinan di semua dimensinya menurut definisi nasional.

3. Menerapkan sistem dan langkah-langkah perlindungan sosial yang tepat secara nasional, mulai dari dasarnya.

4. Memastikan bahwa semua laki-laki dan perempuan, khususnya yang miskin dan rentan, memiliki hak yang sama atas sumber daya ekonomi, serta akses ke layanan dasar, kepemilikan dan kendali atas tanah dan bentuk properti lainnya.

5. Membangun ketahanan masyarakat miskin yang berada dalam situasi rentan terhadap peristiwa ekstrem terkait iklim serta guncangan dan bencana ekonomi, sosial dan lingkungan lainnya.

6. Memastikan mobilisasi sumber daya yang signifikan dari berbagai sumber, termasuk melalui peningkatan kerjasama pembangunan.

7. Menciptakan kerangka kebijakan yang baik di tingkat nasional, regional dan internasional, berdasarkan strategi pembangunan yang berpihak pada kaum miskin dan peka gender, untuk mendukung percepatan investasi dalam aksi pengentasan kemiskinan.

(Tribunnews.com/Safira)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas