Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Enam Partai Ini Bentuk Gerakan Bernama GMPG
Sebanyak enam partai yang tak lolos pada tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merasa sakit hati.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak enam partai yang tak lolos pada tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merasa sakit hati dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Diketahui, enam partai tersebut yakni Masyumi, PANDAI, Perkasa, Reformasi, Kedaulatan dan PPB.
Mereka pun membentuk Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG).
Ketua Majelis Tertinggi Partai Perkasa, Bonny Minang mengaku mereka merasa terdzolimi dengan keputusan KPU yang tak meloloskan mereka pada tahap tersebut.
"Jelas kami sakit hati. Kami enggak berhenti, kami akan ke DPR komisi dua untuk manggil ketua KPU dan Bawaslu ini kenapa terjadi inginkan negara demokrasi," ujarnya usai deklarasi GMPG di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Senin, (17/10/2022).
Bonny mengatakan para partai merasa tidak mendapat keadilan, sebab keputusan KPU tersebut dinilai janggal. Diketahui, sebenarnya ada 16 partai yang tidak lolos pada tahap itu.
Termasuk juga dengan Bawaslu yang menolak laporan 16 partai tersebut, yang dikatakan Bonny, laporan ditolak oleh Bawaslu dikarenakan partai tidak bisa menyertakan bukti berita acara soal tidak lengkapnya dokumen partai.
"Permasalahannya, kami bukan melakukan tuduhan. Kita ada bukti bahwa setelah tanggal 16 (Agustus) itu partai yang tidak lolos itu mendapatkan hak diberikan berita acara," katanya.
"Tapi kami tidak dapatkan itu. Berita acara ini yang menjadi modal bagi para parpol untuk melakukan gugatan sengketa," ucapnya.
Dia menuturkan, syarat formil memutuskan ketidaklolosan partai itu adalah berita acara . Seharusnya, kata Bonny, Bawaslu RI menegur KPU RI.
Baca juga: Mulai Verifikasi Faktual Parpol Nonparlemen, KPU: Cocokkan Kebenaran Dokumen dengan di Lapangan
"Tapi tidak, sehingga di sana menutup kesempatan kami untuk memperjuangkan hak kami secara konstitusi dan konstituen," tegasnya.
Dia menegaskan, 6 partai itu pun kemudian menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Jelas ke PTUN dan mahkamah agung tetapi terbukti mereka (Hakim) nanya, mana pernyataan anda,karena itu ditandatangani bukan sama ketua KPU ini cuci tangan namanya," pungkasnya.
Berikut ini 16 Partai Politik yang gagal lolos ke Pemilu 2024 dan gugatannya ditolak Bawaslu RI :
1. Partai Beringin Karya (Berkarya)
2. Partai Pelita
3. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
4. Partai Karya Republik
5. Partai Bhineka Indonesia
6. Partai Kongres
7. Partai Pandu Bangsa
8. Partai Kedaulatan Rakyat
9. Partai Pemersatu bangsa
10. Partai Pandai
11. Partai Perkasa
12. Partai Masyumi
13. Partai Kedaulatan
14. Partai Reformasi
15. Partai Damai Kasih Bangsa (Tidak menggugat)
16. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) (Tidak menggugat)