Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Pidato Lama Irjen Teddy Minahasa Kalau Ingin Kaya Jangan Jadi Polisi, Ini Respons Mahfud MD

Pidato lama Irjen Teddy Minahasa dengan petikan kalau ingin kaya jangan jadi polisi, viral di media sosial hingga dapat tanggapan dari Mahfud MD.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in VIRAL Pidato Lama Irjen Teddy Minahasa Kalau Ingin Kaya Jangan Jadi Polisi, Ini Respons Mahfud MD
Kolase Tribunnews.com/Twitter.com
Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan Mahfud MD (kanan). Pidato lama Irjen Teddy Minahasa dengan petikan kalau ingin kaya jangan jadi polisi, viral di media sosial hingga dapat tanggapan dari Mahfud MD. 

"Masih banyak lahan-lahan yang lain, yang lebih halal, yang lebih baik, lebih mulia, lebih terhormat, yang tidak merendahkan harga diri dan martabat saudara-saudara semuanya," kata Irjen Teddy Minahasa.

Baca juga: Terungkap Jokowi Ternyata Pernah Keluhkan Perilaku Teddy Minahasa, Ada Apa ?

Dikutip dari KompasTV, video itu direkam pada 22 Agustus 2022 atau 1,5 bulan sebelum Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Bahkan Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (14/10/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi.

Polisi mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Hal ini terungkap saat proses pengembangan dari tersangka AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittingi yang juga berada dalam jaringan tersebut.

"Dari keterangan D menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu," ungkap Kombes Mukti Juharsa.

Berita Rekomendasi

Polda Metro Jaya menduga Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi.

"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu perintah dari bapak TM," jelas Mukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diambil AKBP D dari barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu oleh jajaran Polres Bukittinggi.

Mukti melanjutkan, AKBP D selaku mantan Kapolres Bukittinggi, mengambil barang bukti seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan.

Dalam menjalankan perintah Teddy, AKBP D mengganti 5 kilogram sabu-sabu dengan tawas agar barang bukti yang dimusnahkan tidak berkurang.

"Diambil 5 kilogram. dia ganti dengan tawas," papar Mukti.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tolak Pendamping Hukum dari Polri, Akan Pilih Pengacara Sendiri

Respons Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers secara daring pada Senin (3/10/2022).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers secara daring pada Senin (3/10/2022). (Tangkapan Layar)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas