Belum Ambil Opsi Jemput Paksa, Ketua KPK Bakal Ikut Cek Kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe
Hasil pertemuan tim kuasa hukum dan dokter pribadi Lukas Enembe di KPK, Ketua KPK bakal ikut turun langsung cek kesehatan Lukas Enembe di Jayapura.
Penulis: Theresia Felisiani
![Belum Ambil Opsi Jemput Paksa, Ketua KPK Bakal Ikut Cek Kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bahuri-dan-enembe.jpg)
“Penegakan hukum itu juga harus memperhatikan keselamatan rakyat. Kita akan tetap melihat kondisi di sana seperti apa, apakah kondusif?” kata Alex kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Alex belum bisa menjawab kapan KPK akan memanggil Lukas sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Sebab, langkah tersebut memiliki konsekuensi.
Jika pada panggilan kedua itu Lukas kembali tidak datang, maka harus dilakukan penjemputan paksa.
![Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan soal kasus Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-ketua-kpk-alexander-marwata23.jpg)
Sebagai informasi, KPK telah memanggil Lukas dua kali yakni 12 September dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK kemudian memanggil Lukas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 26 September. Namun, ia tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.
“Panggilan kedua itu ada konsekuensi, ya kan? Ketika dia tidak datang, kan harus ada menghadirkan dengan paksa,” kata Alex.
“Dan kita tahu kondisi di sana seperti apa,” sambungnya.
Lebih lanjut, Alex mengaku pihaknya akan meminta hasil pemeriksaan dokter yang didatangkan dari Singapura terhadap Lukas.
Kendati demikian, KPK tetap akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna mendapatkan second opinion terkait kondisi kesehatan Lukas.
Menurutnya, dalam beberapa waktu ke depan KPK akan mengirim tim medis dari IDI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lukas.
“Sebagai second opinion. Jadi kita tidak serta merta menerima dokter dari Singapura itu,” ujar Alex.
Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot.
Kuasa hukumnya menyebut Lukas menderita beberapa penyakit mulai riwayat stroke, kebocoran jantung, ginjal, darah tinggi, dan lainnya.