Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Surat Bharada E yang Dibaca seusai Sidang, Singgung Ketidakmampuan Tolak Perintah Ferdy Sambo

Bharada E membacakan surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim seusai sidang. Mengaku tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Isi Surat Bharada E yang Dibaca seusai Sidang, Singgung Ketidakmampuan Tolak Perintah Ferdy Sambo
KOMPAS.com Irfan Kamil/YouTube KompasTV
Bharada E membacakan surat seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022) (kiri). Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, memperlihatkan surat yang ditulis kliennya (kanan). Bharada E membacakan surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim seusai sidang. Mengaku tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo. 

Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Berbeda dengan beberapa terdakwa yang sudah disidangkan sebelumnya, dalam sidang Bharada E ini yang bersangkutan mendapat pendampingan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Benar (Bharada E didampingi). Jumlahnya tidak bisa kami sebutkan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyatakan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa.

Pendampingan khusus yang diberikan oleh LPSK ini karena yang bersangkutan berstatus sebagai justice collaborator atau pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Bharada E juga bersedia membongkar seluruh peristiwa yang ada sehingga membuat kasus menjadi lebih terang.

"Iya, karena dia dalam perlindungan LPSK," tutur Edwin.

Tak sebatas hari ini, pendampingan yang dilakukan LPSK juga akan dilakukan di setiap persidangan dengan pemeriksaan terdakwa Bharada E.

"Setiap pemeriksaan Bharada E (pendampingan kami lakukan, red)," tukas Edwin.

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022).  Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy.  Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Kronologi Lengkap di Magelang 2-7 Juli 2022 Versi Kuasa Hukum, Putri Telepon Sambo Sambil Berbisik

BERITA REKOMENDASI

Kendati begitu, Edwin tidak dapat menjabarkan lebih jauh berapa staf yang akan senantiasa memberikan pendampingan di tiap sidangnya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, seluruh staf LPSK yang mendampingi Bharada E hadir langsung di ruang sidang utama dalam agenda pembacaan dakwaan.

Mereka terpantau duduk di barisan paling depan seraya jaksa penuntut umum (JPU) fokus menjabarkan isi dakwaan.

Terlihat pendampingan itu juga dilakukan sejak Bharada E muncul di pengadilan pagi tadi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Bharada E dapat Pendampingan LPSK di Persidangan


(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas