Isi Surat Bharada E yang Dibaca seusai Sidang, Singgung Ketidakmampuan Tolak Perintah Ferdy Sambo
Bharada E membacakan surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim seusai sidang. Mengaku tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Berbeda dengan beberapa terdakwa yang sudah disidangkan sebelumnya, dalam sidang Bharada E ini yang bersangkutan mendapat pendampingan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Benar (Bharada E didampingi). Jumlahnya tidak bisa kami sebutkan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyatakan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa.
Bharada E juga bersedia membongkar seluruh peristiwa yang ada sehingga membuat kasus menjadi lebih terang.
"Iya, karena dia dalam perlindungan LPSK," tutur Edwin.
Tak sebatas hari ini, pendampingan yang dilakukan LPSK juga akan dilakukan di setiap persidangan dengan pemeriksaan terdakwa Bharada E.
"Setiap pemeriksaan Bharada E (pendampingan kami lakukan, red)," tukas Edwin.
Baca juga: Kronologi Lengkap di Magelang 2-7 Juli 2022 Versi Kuasa Hukum, Putri Telepon Sambo Sambil Berbisik
Kendati begitu, Edwin tidak dapat menjabarkan lebih jauh berapa staf yang akan senantiasa memberikan pendampingan di tiap sidangnya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, seluruh staf LPSK yang mendampingi Bharada E hadir langsung di ruang sidang utama dalam agenda pembacaan dakwaan.
Mereka terpantau duduk di barisan paling depan seraya jaksa penuntut umum (JPU) fokus menjabarkan isi dakwaan.
Terlihat pendampingan itu juga dilakukan sejak Bharada E muncul di pengadilan pagi tadi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Bharada E dapat Pendampingan LPSK di Persidangan
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)