Mengadu ke MKD DPR, Peneliti Setara Institute: Tak Ada Dasar Hukum Terkait Pencopotan Hakim Aswanto
Peneliti Hukum dan Konstitusi Sayyidatul Insiyah menganggap pencopotan Hakim MK Aswanto tak memiliki dasar hukum yang jelas.
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Hukum dan Konstitusi Sayyidatul Insiyah menganggap pencopotan Hakim MK Aswanto tak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal itu ia sampaikan setelah melaporkan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Sayyidatul melaporkan pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menyusul pencopotan Hakim MK Aswanto yang disebut tak memiliki dasar hukum.
Ia datang bersama lembaga lain, mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan.
Sayyidatul menganggap pencopotan itu dilakukan sewenang-wenang.
“Pencopotan itu dilakukan secara sewenang-wenang. Hanya dilakukan melalui rapat paripurna DPR. Kemudian langsung begitu saja digantikan oleh Sekjen MK,” katanya.
Sayyidatul mengatakan pencopotan itu tidak ada dasar hukumnya.
Ia mempertanyakan instrumen hukum yang digunakan.
Sebab, proses pencopotan Hakim MK sebenarnya hanya ada dua.
Yaitu mekanisme secara hormat atau tidak hormat.
Sayyidatul menyebut pencopotan Hakim Aswanto itidak masuk ke dalam dua mekanisme itu.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Ketua Komisi III DPR terkait Pencopotan Hakim MK Aswanto
“Kami melihat pencopotan ini tidak ada dasar hukumnya. Jadi instrumen hukum yang digunakan itu apa sebetulnya? Jadi mungkin kurang lebih seperti itu. Tidak ada dasar hukum yang jelas terkait pencopotan Hakim Aswanto ini,” ujar Sayyidatul.
Pakar hukum minta Jokowi tak lantik pengganti Hakim Aswanto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.