Rampung Dengarkan Dakwaan di PN Jakarta Selatan, Bharada E Kembali ke Rutan Mabes Polri
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali ke Rutan Mabes Polri setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada E sendiri hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Bharada E tidak mengajukan eksepsi.
Menurut penasehat hukum Bharada E, dakwan jaksa sudah cermat dan tempat.
Nantinya mendukung pernyataan itu akan disampaikan pada pembuktian.
Setelah menjalani sidang, Bharada E pun kembali dibawa ke Rutan Mabes Polri. Terpantau Tribunnews.com, Bharada E meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.10 WIB.
Ia dibawa menggunakan bus tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Diiringi kawalan dari tiga mobil kepolisian.
Kembalinya Bharada E ke Rutan Mabes Polri untuk menjalani masa tahanan. Dikonfirmasi langsung Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Baca juga: Isi Surat Bharada E yang Dibaca seusai Sidang, Singgung Ketidakmampuan Tolak Perintah Ferdy Sambo
"Iya kembali ke Rutan Mabes Polri," kata Ketut Sumedana kepada Tribunnews, Selasa (18/10/2022).