Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal, Bharada E Lakukan Ini Setelah Disuruh Ferdy Sambo Tembak Yosua

Bharada E melakukan hal ini setelah disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Ia menyebut tak bisa menolak perintah atasan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal, Bharada E Lakukan Ini Setelah Disuruh Ferdy Sambo Tembak Yosua
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E melakukan hal ini setelah disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Ia menyebut tak bisa menolak perintah atasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyebut tak bisa menolak perintah jenderal karena dirinya hanyalah seorang anggota polisi.

Hal ini diungkapkan Bharada E setelah selesai menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujarnya, Selasa (18/10/2022).

Diketahui, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Bharada E menyanggupi permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Bahkan Bharada E sempat mengambil senjata milik Brigadir J yang sebelumnya disimpan oleh Bripka Ricky Rizal dan diserahkan kepada Ferdy Sambo.

Baca juga: Pernyataan Bharada E setelah Sidang: Ikut Berduka hingga Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal

Inilah sejumlah hal yang dilakukan Bharada E setelah mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J:

Berita Rekomendasi

1. Jawab Siap Komandan

Saat itu, Bharada E menemui Ferdy Sambo yang telah menunggunya di ruang keluarga lantai 3 rumah Saguling III, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Kepada Bharada E, Ferdy Sambo bercerita, istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.

Hal ini, kata jaksa, berdasarkan cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya.

"Setelah itu Richard Eliezer yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak Ferdy Sambo," kata Jaksa.

Ferdy Sambo lantas membeberkan rencananya kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Ia lantas bertanya kepada Bharada E apakah siap menembak Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas