Turut Bela Sungkawa, Bharada Eliezer Sampaikan Permintaan Maaf Kepada Keluarga Brigadir J
Didampingi para penasihat hukumnya, Bharada Eliezer juga menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Di hadapan awak media dan didampingi para penasihat hukumnya, Bharada Eliezer juga menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J.
"Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)."
"Saya berdoa semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus."
"Dan untuk keluarga Bang Yos, Bapak dan Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada Eliezer seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022), dikutip dari Kompas TV.
Bharada Eliezer berharap agar keluarga Brigadir J memberikan maaf kepadanya.
"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga."
Baca juga: Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Sambo dkk Dihadirkan, Akui Punya Strategi Khusus
"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," lanjut Bharada Eliezer.
Dalam permintaan maafnya itu, Bharada Eliezer juga mengatakan bahwa dirinya sangat menyesali apa yang telah ia perbuat kepada Brigadir J.
Tetapi, Bharada E berdalih dirinya tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Ferdy Sambo yang berpangkat Jenderal.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Bharada Eliezer.
Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Punya Strategi Khusus untuk Pembelaan Kliennya
Bharada E Akui Perbuatan
Bharada Eliezer mengakui telah menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy, dikutip dari Tribunnews.com.