Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detail Peran Brigjen Hendra Kurniawan, Ditelepon Ferdy Sambo Beberapa Menit usai Brigadir J Tewas

Brigjen Hendra Kurniawan melakukan sejumlah peran mulai dari soal memberi perintah mengambil CCTV hingga menutupi kejadian tewasnya Brigadir J.

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Detail Peran Brigjen Hendra Kurniawan, Ditelepon Ferdy Sambo Beberapa Menit usai Brigadir J Tewas
kolase tribunnews
Brigjen Hendra Kurniawan yang menjadi tersangka obstruction of justice 

Hendra Kurniawan kemudian menindaklanjuti perintah Ferdy Sambo untuk menyisir CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo. 

Hendra menghubungi Ari Cahya Nugraha, alias Acay yang merupakan tim CCTV kasus KM 50 namun tidak terhubung.

Kemudian Hendra Kurniawan menghubungi Agus Nurpatria melalui WA call dan meminta agar ke ruangannya terkait pengecekan CCTV. 

Akhirnya, anak buah Ari Cahya Nugraha, AKP Irfan Widyanto melakukan pengambilan DVR CCTV di komplek satpam rumah dinas Ferdy Sambo dan berujung pada perusakan DVR CCTV tersebut. 

Meski rekaman CCTV berbeda dengan cerita Sambo, Hendra Kurniawan meminta anak buahnya percaya dengan cerita Ferdy Sambo

Dalam surat dakwaan, terungkap pula Hendra Kurniawan meminta rekannya,  AKPB Arif Rachman Arifin yang saat itu menjabat Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri agar mempercayai cerita versi Ferdy Sambo. 

Padahal, Arif Rachman saat itu melaporkan perihal rekaman CCTV yang berbeda dengan cerita Ferdy Sambo. 

Berita Rekomendasi

Hal ini bermula pada Rabu dini hari, 13 Juli 2022, Kompol Baiquni Wibowo yang diminta mencopy rekaman DVR CCTV oleh Kompol Chuck Putranto menyerahkan copyan DVR CCTV.  

DVR CCTV itu merupakan rekaman CCTV yang diambil secara ilegal oleh AKP Irfan Widyanto dari sekitar rumah Ferdy Sambo. 

"Nih udah copyannya CCTV," kata Baiquni Wibowo kepada Chuck. 

Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin (rompi merah, kiri ke kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin (rompi merah, kiri ke kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Pengacara Hendra Kurniawan Berdoa untuk Mendiang Brigadir J di Persidangan

Chuk kemudian melaporkan lebih dulu hal itu ke Arif Rachman yang saat itu juga berada di lokasi

"Bang, kemarin bapak perintahkan untuk mengcopy dan melihat isinya, abang mau lihat nggak?," kata Chuck. 

Kemudian Chuck Putranto dan Arif Rachman, Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Sopaning menonton rekaman CCTV dan diputar dengan laptop Baiquni Wibowo.

Saaat menonton itu, Chuck berkata, "Bang ini Joshua masih hidup."

Hal itu terlihat dalam rekaman CCTV menit 17.07 hingga 17.11 WIB.

Terlihat Josua memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo.

Saat itu, Arif Rachman sangat kaget dengan fakta rekaman CCTV itu. 

Hal ini karena Arif Rachman yang sudah mendengar kronologi kejadian tembak menembak yang disampaikan Polres Metro Jaksel ternyata berbeda dengan rekaman CCTV tersebut. 

Arif kemudian menghubungi Hendra Kurniawan dan melaporkan hal itu.

Saat melapor ke Hendra Kurniawan, suara Arif Rachman bergetar dan ketakutan. 

Hendra kemudian menenangkan Arif Rachman. 

Pukul 20.00 WIB, Arif Rachman diajak Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo.

Hendra kemudian melaporkan apa yang dilihat Arif Rachman dimana ada perbedaan antara keterangan Sambo dan apa yang dilihat di CCTV.

Ferdy sambo mengaku tidak percaya dan berkata, "masa sih."

Hendra Kurniawan kemudian meminta Arif menjelaskan kembali rekaman CCTV itu.

Sambo kemudian mengatakan bahwa itu keliru. 

Nada bicara Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada Hendra dan Arif

"Masa kamu tidak percaya sama saya."

Lalu. Ferdy Sambo menanyakan siapa saja yang sudah melihat rekaman CCTV itu. 

Dijawab ada empat orang yang menonton yakni Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Sopaning

"Berarti kalau ada yang bocor itu dari kalian berempat," kata Ferdy Sambo dengan wajah tegang dan marah.

Ferdy Sambo lalu meminta Arif Rachman menghapus dan memusnahkan file tersebut.

Ferdy Sambo juga menanyakan kepada Arif, apakah Arif tidak memercayainya sambil meneteskan air mata.

"Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu," kata Ferdy Sambo kepada Arif.

Hendra Kurniawan pun meminta Arif memercayai Ferdy Sambo.

Arif kemudian menemui Chuck Putranto, Baiquni Wibowo agar menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk.

"Kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin," kata Arif Rachman kepada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Kemudian, Arif Rachman dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tanganya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan dokumen elektronik menjadi tidak bekerja.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas