Jaksa: Sebelum Evakuasi, Brigjen Hendra Sempat Dekati Lihat Jenazah Brigadir J di Bawah Tangga
Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang perdana perkara obstruction of justice kasus Brigadir J di PN Jaksel pada Rabu (19/10/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Diketahui, sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J digelar pada Rabu (19/10/2022) hari ini.
Para terdakwa obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Baca juga: Usai Diceritakan Skenario Kematian Brigadir J, Benny Ali dan Hendra Kurniawan Menghadap Pimpinan
Adapun dalam sidang terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan, diketuai oleh Ahmad Suhel.
Sementara Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota.
Selanjutnya, pada sesi kedua sidang terdakwa Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni, diketuai oleh Afrizal Hadi.
Anggota majelis hakim, yakni Ari Muladi dan M Ramdes.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizky Sandi Saputra, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi