Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa: Sebelum Evakuasi, Brigjen Hendra Sempat Dekati Lihat Jenazah Brigadir J di Bawah Tangga

Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang perdana perkara obstruction of justice kasus Brigadir J di PN Jaksel pada Rabu (19/10/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jaksa: Sebelum Evakuasi, Brigjen Hendra Sempat Dekati Lihat Jenazah Brigadir J di Bawah Tangga
Tangkap Layar Kompas TV
Brigjen Hendra Kurniawan ketika menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice kematian Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

Diketahui, sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J digelar pada Rabu (19/10/2022) hari ini. 

Para terdakwa obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Baca juga: Usai Diceritakan Skenario Kematian Brigadir J, Benny Ali dan Hendra Kurniawan Menghadap Pimpinan

Adapun dalam sidang terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan, diketuai oleh Ahmad Suhel.

Sementara Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota.

Selanjutnya, pada sesi kedua sidang terdakwa Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni, diketuai oleh Afrizal Hadi.

Anggota majelis hakim, yakni Ari Muladi dan M Ramdes.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizky Sandi Saputra, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas