Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Kompol Baiquni Tidak Tau Apa-apa di Kasus Obstruction Of Justice

Dalam dakwaan itu, kata Junaedi, Baiquni disebut sempat ragu ketika diminta menyalin dan melihat DVR CCTV memakai laptopnya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Kompol Baiquni Tidak Tau Apa-apa di Kasus Obstruction Of Justice
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Baiquni Wibowo bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Kompol Baiquni Wibowo menyebut kliennya tidak tahu apa-apa dalam kasus dugaan obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Baiquni, Junaedi Saibih menyatakan bahwa ketidaktahuan kliennya terlihat dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalau lihat dakwaan dia enggak tahu malah. Malah dia nanya ini enggak apa-apa, gitu kan,” kata Junaedi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022)

Baca juga: Baiquni Wibowo Didakwa Hapus Seluruh Rekaman CCTV yang Mengarah ke Rumah Ferdy Sambo

Dalam dakwaan itu, kata Junaedi, Baiquni disebut sempat ragu ketika diminta menyalin dan melihat DVR CCTV memakai laptopnya. Namun saat itu, Kompol Chuck Putranto berupaya meyakinkan Baiquni.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menyatakan bahwa Baiquni menghapus salinan rekaman CCTV tersebut sesudah menerima perintah Ferdy Sambo yang disampaikan oleh Arif Rachman.

"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya itu, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas