Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Sebut Belum Ada Bukti Ganjar Pranowo Terlibat Kasus Korupsi e-KTP

Novel Baswedan menyebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum cukup bukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Novel Baswedan Sebut Belum Ada Bukti Ganjar Pranowo Terlibat Kasus Korupsi e-KTP
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan pegawai KPK Novel Baswedan menyebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum cukup bukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). 

"Jadi, bukan untuk membela kasus kebetulan Bang Anies yang kemudian dikaitkan oleh perkara ini. Saya pun sangat meyakini bahwa beliau tidak seperti yang disebutkan dalam tuduhan tadi. Kalaupun seandainya beliau berbuat, saya enggak akan membela," tutur Novel.

"Kepentingan ini kenapa penting disampaikan ke publik, artinya paling penting adalah jangan sampai KPK dipakai jadi alat untuk kepentingan lain termasuk kepentingan politik. Jadi, kita jaga KPK-nya," katanya.

Dalam pemberitaan di sebuah media nasional, Ketua KPK Firli Bahuri disinyalir menekan satuan tugas (satgas) penyelidik agar menaikkan status penanganan Formula E ke tahap penyidikan.

Baca juga: Novel Baswedan Tanggapi Febri Diansyah dan Rasamala Jadi Pengacara Ferdy Sambo - Putri Candrawathi

Terdapat keinginan menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Anies sebagai capres 2024.

Terkini, Anies telah dideklarasikan Partai NasDem sebagai capres 2024.

Pertimbangan penetapan tersangka itu bermodal pendapat ahli hukum yang menilai kasus Formula E merupakan pelanggaran tindak pidana korupsi.

"Firli meminta agar Anies segera ditetapkan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikannya sebagai calon presiden," ujar sumber dari unsur penegak hukum dikutip dari media nasional itu.

Berita Rekomendasi

Dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar Rabu, 28 September 2022, Firli yang memimpin forum berusaha meyakinkan para peserta ekspose baik satgas penyelidik, tim penyidik, maupun tim penuntut.

Firli disebut turut mengingatkan bahwa KPK mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan (SP3) sebagaimana Pasal 40 UU KPK ketika tim penyidik nantinya tidak menemukan cukup bukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas