Pengacara Hendra Kurniawan Berdoa untuk Mendiang Brigadir J di Persidangan
Henry juga berikan apresiasi untuk Jaksa Penuntut Umum yang telah membuat uraian peristiwa yang disampaikan JPU
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK) yakni Henry Yosodiningrat meminta izin kepada Majelis Hakim meminta waktu mengirimkan doa untuk almarhum Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu dilakukan Henry menjelang berakhirnya persidangan.
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Rabu (19/10/2022) menjalani sidang perdana Obstruction of Justice terkait tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada (7/7/2022).
"Izinkan kami dari tim penasehat hukum untuk menyampaikan duka atas meninggalnya Brigadir J. Mari memanjatkan doa sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing," kata Henry menjelang selesai persidangan HK di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Hendra Kurniawan untuk Kaburkan Seluruh Peristiwa di Magelang
Selesai memanjatkan doa untuk korban Brigadir J, kemudian Majelis Hakim dalam persidangan menanyakan apakah penasihat hukum HK akan mengajukan eksepsi atau tidak.
Henry menuturkan bahwa setelah mendengar, menyimak dan dibacakannya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil dari surat dakwaan sesuai dengan undang-undang.
"Surat dakwaan seusai dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Maka dari itu kami tidak akan memberikan tanggapan dan tidak mengajukan eksepsi," sambungnya.
Kemudian Henry juga berikan apresiasi untuk Jaksa Penuntut Umum yang telah membuat uraian peristiwa yang disampaikan JPU
"Uraian yang disampaikan demikian lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa," tutupnya.