Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Hendra Kurniawan Berdoa untuk Mendiang Brigadir J di Persidangan

Henry juga berikan apresiasi untuk Jaksa Penuntut Umum yang telah membuat uraian peristiwa yang disampaikan JPU

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Hendra Kurniawan Berdoa untuk Mendiang Brigadir J di Persidangan
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK) yakni Henry Yosodiningrat meminta izin kepada Majelis Hakim meminta waktu mengirimkan doa untuk almarhum Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu dilakukan Henry menjelang berakhirnya persidangan.

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri  Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Rabu (19/10/2022) menjalani sidang perdana Obstruction of Justice terkait tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada (7/7/2022).

"Izinkan kami dari tim penasehat hukum untuk menyampaikan duka atas meninggalnya Brigadir J. Mari memanjatkan doa sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing," kata Henry menjelang selesai persidangan HK di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Hendra Kurniawan untuk Kaburkan Seluruh Peristiwa di Magelang

Selesai memanjatkan doa untuk korban Brigadir J, kemudian Majelis Hakim dalam persidangan menanyakan apakah penasihat hukum HK akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Henry menuturkan bahwa setelah mendengar, menyimak dan dibacakannya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil dari surat dakwaan sesuai dengan undang-undang.

Berita Rekomendasi

"Surat dakwaan seusai dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Maka dari itu kami tidak akan memberikan tanggapan dan tidak mengajukan eksepsi," sambungnya.

Kemudian Henry juga berikan apresiasi untuk Jaksa Penuntut Umum yang telah membuat uraian peristiwa yang disampaikan JPU

"Uraian yang disampaikan demikian lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa," tutupnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas