Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Soal Bantahan Irjen Teddy Minahasa: Kita Tak Bisa Pastikan Beliau yang Membagikan

Polda Metro Jaya merespon mengenai bantahan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Jaya Soal Bantahan Irjen Teddy Minahasa: Kita Tak Bisa Pastikan Beliau yang Membagikan
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan merespon mengenai bantahan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. 

"Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak," imbuhnya.

2. Tak sisihkan barang bukti

Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba, disebut sengaja menyisihkan barang bukti dari kasus barang haram jenis sabu yang berhasil dibongkar Polres Bukittinggi beberapa waktu lalu.

Ia disebut-sebut sengaja menyisihkan lima kilogram dari total 41,4 kilogram sabu-sabu yang disita.

"Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut," kata Teddy Minahasa dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Teddy Minahasa, memang benar ada sabu-sabu yang disisihkan sebesar satu persen.

Namun, penyisihan itu dilakukan untuk kepentingan dinas.

Berita Rekomendasi

"Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar satu persen untuk kepentingan dinas," ujarnya.

Lebih lanjut, Teddy Minahasa mengaku tidak tahu bagaimana wujud sabu-sabu yang telah disisihkan tersebut.

Ia juga menegaskan tidak pernah melihat, apalagi tahu tempat penyimpanannya.

"Saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan di mana," katanya.

3. Bukan pemakai narkoba

Dalam keterangan tertulisnya, Teddy Minahasa juga membantah soal ia yang disebut mengonsumsi narkoba.

Bahkan, ia berani bersumpah untuk membantah tudingan tersebut.

"Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa saya tidak pernah sekalipun mengonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal," katanya, dilansir Tribunnews.com.

Tudingan itu bermula dari hasil tes urine Teddy Minahasa yang positif.

Namun, menurut Teddy Minahasa, hasil positif tersebut bukan karena ia mengonsumsi narkoba, melainkan gegara dirinya baru saja menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada Rabu (12/10/2022).

Tak hanya itu, pada Kamis (13/10/2022), Teddy Minahasa mengaku menjalani perawatan akar gigi di RS Medistra dan harus dibius total selama tiga jam.

"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi atau bius total oleh dr. Mahardika selama dua jam," terangnya.

"Besoknya, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama tiga jam," lanjutnya.

Setelah dari RS Medistra, Teddy Minahasa pergi ke Propam Polri untuk mengklarifikasi tuduhan soal membantu mengedarkan narkoba di Bukittinggi.

Sebelum itu, ia menjalani tes darah dan urine terlebih dulu, di mana hasilnya positif.

"Saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya membantu mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya, pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," tandasnya.

4. Tak terima uang

Lewat kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat, Teddy Minahasa, membantah dirinya telah menerima uang Rp3 miliar dari hasil penjualan narkoba.

Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya berani bersumpah tak menerima uang dari hasil penjualan barang haram tersebut.

"Dia bersumpah dilaknat Allah kalau menerima uang sejumlah tersebut," kata Henry Yosodiningrat, Selasa (18/10/2022), dilansir Tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas