Polda Metro Jaya Soal Bantahan Irjen Teddy Minahasa: Kita Tak Bisa Pastikan Beliau yang Membagikan
Polda Metro Jaya merespon mengenai bantahan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespon mengenai bantahan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, pihaknya masih mempertanyakan apakah bantahan tersebut benar dilontarkan Teddy Minahasa atau bukan.
"Saya tidak bisa memastikan apakah itu beliau yang membagikan, karena beliau tidak berada di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/10/2022).
Zulpan juga bersitegas bahwa penetapan Teddy Minahasa sebagai pengendali barang bukti sabu sudah berdasarkan kebenaran hukum yang ditemukan pihak Polda Metro Jaya.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga dikatakan Zulpan, dalam proses pengungkapan tersebut penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan.
Baca juga: Pengacara Klaim Irjen Teddy Minahasa Tidak Pernah Melihat dan Pegang Barang Bukti Sabu 5 Kilogram
"Sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," kata Zulpan.
Atas dasar keyakinan itu, bahkan Zulpan berani mempertegas status tersangka itu pada proses peradilan.
Sebab kata dia, penetapan tersangka itu sudah melalui proses yang panjang.
Polda Metro juga dianggapnya sudah memiliki dua alat bukti sehingga penyidik bisa dengan tegas menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
"Dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses pengadilan. Itu nanti peradilan yang akan menilai terkait hal ini," pungkasnya.
Baca juga: Pengacara Henry Yosodiningrat Sebut Tedy Minahasa Sosok Santun dan Taat Beribadah
Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa membantah telah menggunakan dan mengedarkan narkoba seperti yang disangkakan kepada dirinya belum lama ini.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengatakan bahkan Teddy telah menyatakan sumpahnya bahwa tidak menggunakan dan mengedarkan barang haram narkoba tersebut.
"Kalaupun hasilnya pemeriksaan saya positif, katanya itu pengaruh obat bius. Karena sehari atau dua hari sebelumnya dia abis melakukan tindakan di lutut kemudian dibius," kata Henry, Selasa (18/10/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.