Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Soal Bantahan Irjen Teddy Minahasa: Kita Tak Bisa Pastikan Beliau yang Membagikan

Polda Metro Jaya merespon mengenai bantahan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Jaya Soal Bantahan Irjen Teddy Minahasa: Kita Tak Bisa Pastikan Beliau yang Membagikan
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan merespon mengenai bantahan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespon mengenai bantahan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, pihaknya masih mempertanyakan apakah bantahan tersebut benar dilontarkan Teddy Minahasa atau bukan.

"Saya tidak bisa memastikan apakah itu beliau yang membagikan, karena beliau tidak berada di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/10/2022).

Zulpan juga bersitegas bahwa penetapan Teddy Minahasa sebagai pengendali barang bukti sabu sudah berdasarkan kebenaran hukum yang ditemukan pihak Polda Metro Jaya.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga dikatakan Zulpan, dalam proses pengungkapan tersebut penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan.

Baca juga: Pengacara Klaim Irjen Teddy Minahasa Tidak Pernah Melihat dan Pegang Barang Bukti Sabu 5 Kilogram

"Sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," kata Zulpan.

Berita Rekomendasi

Atas dasar keyakinan itu, bahkan Zulpan berani mempertegas status tersangka itu pada proses peradilan.

Sebab kata dia, penetapan tersangka itu sudah melalui proses yang panjang.

Polda Metro juga dianggapnya sudah memiliki dua alat bukti sehingga penyidik bisa dengan tegas menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

"Dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses pengadilan. Itu nanti peradilan yang akan menilai terkait hal ini," pungkasnya.

Baca juga: Pengacara Henry Yosodiningrat Sebut Tedy Minahasa Sosok Santun dan Taat Beribadah 

Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa membantah telah menggunakan dan mengedarkan narkoba seperti yang disangkakan kepada dirinya belum lama ini.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengatakan bahkan Teddy telah menyatakan sumpahnya bahwa tidak menggunakan dan mengedarkan barang haram narkoba tersebut.

"Kalaupun hasilnya pemeriksaan saya positif, katanya itu pengaruh obat bius. Karena sehari atau dua hari sebelumnya dia abis melakukan tindakan di lutut kemudian dibius," kata Henry, Selasa (18/10/2022).

Berikut harta kekayaan Henry Yosodiningrat yang menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa
Henry Yosodiningrat  kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa (Kolase Tribunnews)

Selain itu, kata Henry, klienya itu juga sempat melakukan tes urine sebanyak tiga kali atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bersumpah Bukan Pemakai Narkoba, Kuasa Hukum: Dia Taat Beribadah

Namun hasilnya jenderal bintang dua itu dinyatakan bebas narkoba.

"Itu satu hal saya meyakini dia tidak menggunakan (narkoba)," sebutnya.

Terkait hal ini, Henry mengaku telah mengenal cukup lama sosok Teddy Minahasa.

Menurutnya, Ketua Harley Davidson Indonesia itu bukanlah tipikal orang seperti yang digemborkan beberapa waktu kebelakang.

"Saya tahu persis Teddy, saya kenal dia sejak masih AKP bukan tipe itu lah. Kemudian bagaimana dengan sumpah, saya kenal Teddy orangnya taat beribadah gak sembarangan dia bersumpah," ucapnya.

Teddy yang kini menjadi tersangka karena diduga turut mengedarkan sabu-sabu seberat lima kilogram juga dibantah oleh Henry.

Berdasarkan keterangan dari Teddy, Henry menyebut kliennya itu merasa menjadi korban karena telah dituduh terlibat atas perputaran barang haram tersebut.

"Statemenya Teddy bahwa saya bukan pengedar. Dia bilang, om, dia panggil saya om, kalau dilihat secara formal keterangan Kapolres, saya ini seolah olah terlibat," tuturnya.

Bantahan Irjen Teddy Minahasa

Teddy Minahasa diketahui telah membantah tudingan yang diarahkan padanya, dalam keterangan tertulis.

Ia secara tegas membantah tuduhan yang mengatakan dirinya terlibat peredaran narkoba, hingga menerima uang dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Dirangkum Tribunnews.com, inilah empat bantahan Teddy Minahasa terkait kasus yang menjeratnya:

1. Bantah terlibat peredaran narkoba

Dalam keterangan tertulisnya, Teddy Minahasa membantah tudingan yang mengatakan ia terlibat dalam peredaran narkoba.

Tudingan ini bermula dari niat Teddy Minahasa yang ingin menjebat Anita alias Linda, tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang berhasil diringkus Polres Bukittinggi.

Menurut pengakuan Teddy Minahasa, Linda pernah menipu dirinya terkait informasi penyelundupan narkoba sebanyak dua ton lewat jalur laut.

Akibatnya, mantan Kapolda Sumbar ini rugi Rp20 miliar untuk operasi ke Laut China Selatan yang dananya berasal dari kantong pribadinya.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bersumpah Bukan Pemakai Narkoba, Kuasa Hukum: Dia Taat Beribadah

Setelahnya, Linda menghubungi Teddy Minahasa untuk meminta biaya operasional berangkat ke Brunei Darussalam dalam rangka penjualan pusaka kepada Sultan Brunei.

Namun, Teddy Minahasa menolak dan menawarkan Linda untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi.

Penawaran itu merupakan kedok Teddy Minahasa untuk menjerat Linda dalam perangkapnya.

Alasannya, untuk membalas dendam karena pernah ditipu Linda soal operasi di Laut China Selatan.

"Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka."

"Kedua, Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda," jelas Teddy dalam keterangannya dikutip Tribunnews.com, Selasa (18/10/2022).

Tetapi, Teddy Minahasa tidak menyangka ternyata implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.

Karena itu, dirinya disebut terlibat dalam peredaran narkoba karena memperkenalkan Linda dan Kapolres.

"Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba," katanya.

"Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan di mana."

"Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak," imbuhnya.

2. Tak sisihkan barang bukti

Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba, disebut sengaja menyisihkan barang bukti dari kasus barang haram jenis sabu yang berhasil dibongkar Polres Bukittinggi beberapa waktu lalu.

Ia disebut-sebut sengaja menyisihkan lima kilogram dari total 41,4 kilogram sabu-sabu yang disita.

"Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut," kata Teddy Minahasa dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Teddy Minahasa, memang benar ada sabu-sabu yang disisihkan sebesar satu persen.

Namun, penyisihan itu dilakukan untuk kepentingan dinas.

"Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar satu persen untuk kepentingan dinas," ujarnya.

Lebih lanjut, Teddy Minahasa mengaku tidak tahu bagaimana wujud sabu-sabu yang telah disisihkan tersebut.

Ia juga menegaskan tidak pernah melihat, apalagi tahu tempat penyimpanannya.

"Saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan di mana," katanya.

3. Bukan pemakai narkoba

Dalam keterangan tertulisnya, Teddy Minahasa juga membantah soal ia yang disebut mengonsumsi narkoba.

Bahkan, ia berani bersumpah untuk membantah tudingan tersebut.

"Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa saya tidak pernah sekalipun mengonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal," katanya, dilansir Tribunnews.com.

Tudingan itu bermula dari hasil tes urine Teddy Minahasa yang positif.

Namun, menurut Teddy Minahasa, hasil positif tersebut bukan karena ia mengonsumsi narkoba, melainkan gegara dirinya baru saja menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada Rabu (12/10/2022).

Tak hanya itu, pada Kamis (13/10/2022), Teddy Minahasa mengaku menjalani perawatan akar gigi di RS Medistra dan harus dibius total selama tiga jam.

"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi atau bius total oleh dr. Mahardika selama dua jam," terangnya.

"Besoknya, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama tiga jam," lanjutnya.

Setelah dari RS Medistra, Teddy Minahasa pergi ke Propam Polri untuk mengklarifikasi tuduhan soal membantu mengedarkan narkoba di Bukittinggi.

Sebelum itu, ia menjalani tes darah dan urine terlebih dulu, di mana hasilnya positif.

"Saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya membantu mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya, pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," tandasnya.

4. Tak terima uang

Lewat kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat, Teddy Minahasa, membantah dirinya telah menerima uang Rp3 miliar dari hasil penjualan narkoba.

Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya berani bersumpah tak menerima uang dari hasil penjualan barang haram tersebut.

"Dia bersumpah dilaknat Allah kalau menerima uang sejumlah tersebut," kata Henry Yosodiningrat, Selasa (18/10/2022), dilansir Tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas