Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Periksa CCTV, Hendra Kurniawan juga Disuruh Ferdy Sambo Siapkan Tempat Pemeriksaan Saksi 

Hendra Kurniawan diperintah Ferdy Sambo sikapkan tempat untuk melakukan pemeriksaan saksi oleh Polres Jaksel atas tewasnya Brigadir J.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Selain Periksa CCTV, Hendra Kurniawan juga Disuruh Ferdy Sambo Siapkan Tempat Pemeriksaan Saksi 
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang perdana terdakwa kasus Obstraction of Justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Hendra Kurniawan diperintah Ferdy Sambo sikapkan tempat untuk melakukan pemeriksaan saksi oleh Polres Jaksel atas tewasnya Brigadir J. 

Setelah itu, Hendra Kurniawan memerintahkan Ari Cahya Nugraha untuk melakukan pengecekan kamera CCTV yang dimintakan oleh Ferdy Sambo.

"Hendra Kurniawan berbicara dengan Ari Cahya Nugraha dengan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo untuk CCTV udah dicek blom? Kalo blom mumpung siang coba kamu screening!," tutur jaksa.

AKBP Ari Cahya Nugraha, anggota yang disebut dalam dakwaan Sambo soal CCTV ternyata masuk dalam tim pengamanan CCTV KM 50
AKBP Ari Cahya Nugraha, anggota yang disebut dalam dakwaan Sambo soal CCTV ternyata masuk dalam tim pengamanan CCTV KM 50 (Kompas.com/ Tri Susanto Setiawan)

Akan tetapi, saat diperintahkan, Ari Cahya Nugraha mengaku sedang berada di Bali, dan langsung memerintahkan anak buahnya yakni terdakwa Irfan Widyanto untuk melakukan pengecekan.

Setelahnya, Hendra Kurniawan meminta kepada Ari Cahya Nugraha untuk berkoordinasi dengan Agus Nurpatria.

Sebelumnya, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Hendra Kurniawan disebut sedang berada di kolam pancing saat ditelepon oleh Ferdy Sambo sebelum memberikan perintah.

Hal itu bermula saat Brigadir J sudah dinyatakan tewas usai ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

BERITA TERKAIT

Akibat insiden itu, Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.

"Salah satu upaya yang dilakukannya yaitu dengan menghubungi Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB, di mana Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing pantau indah kapuk Jakarta Utara," kata jaksa dalam persidangan.

Brigjen Hendra Kurniawan saat sidang obstruction of justice yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Brigjen Hendra Kurniawan saat sidang obstruction of justice yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (YouTube Kompas TV)

Setelah itu, Ferdy Sambo langsung meminta kepada Hendra Kurniawan untuk segera datang ke rumah dinasnya dengan dalih ada suatu peristiwa yang ingin dibicarakan.

Setibanya di rumah dinas Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan diberikan informasi kalau telah terjadi pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Dari situ, Ferdy Sambo langsung melancarkan skenarionya kepada Hendra Kurniawan dengan menyatakan kalau telah terjadi insiden baku tembak antara Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer akibat adanya pelecehan seksual itu.

"Inilah cerita yang direkayasa Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan," tukas dia.

Diketahui, dalam perkara ini Hendra Kurniawan bersama terdakwa lain didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menghancurkan barang bukti CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas